Kutai Timur - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyoroti ketimpangan insentif yang diterima oleh tenaga pengajar bidang agama, baik yang mengajar di sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama maupun di sekolah negeri yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun para guru ini memiliki beban kerja dan jam mengajar yang serupa, insentif yang mereka terima sangat berbeda.
“Perbedaan insentif ini muncul karena tata cara administrasi yang berbeda antara guru agama yang diangkat oleh Kementerian Agama dan mereka yang berada di bawah Kementerian Pendidikan. Ini sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaannya di daerah,” ujar Yan.
Ia menambahkan bahwa meskipun niat baik untuk memperlakukan guru dengan adil ada, namun pemerintah tidak dapat melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, selama ini ketimpangan tersebut terjadi karena aturan yang mengatur insentif bagi guru agama yang diangkat oleh masing-masing kementerian.
“Walaupun kita ingin memperlakukan semua guru dengan adil, pemerintah harus tetap patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Jika kita melanggar aturan tersebut, itu berisiko melanggar hukum,” jelas Yan.
Yan berharap, meskipun persoalan ketimpangan insentif ini sudah berlangsung lama, pemerintah dapat segera mencari titik temu dan melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik terkait insentif ini, tanpa melanggar hukum yang berlaku,” tutup Yan. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru