Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Kutim Bahas Perda Ketertiban Umum, Siang Geah Harapkan Kepatuhan Masyarakat

25 May 2024 07:00:23425 Dibaca
No Photo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Siang Geah.

Digitalnews - Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Siang Geah berharap agar tidak ada lagi pelanggaran setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Perumusan dan pembahasan Perda tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bukit Pelangi.

Siang Geah menyampaikan bahwa pentingnya ketertiban dalam masyarakat tidak hanya untuk menjaga akses umum tetapi juga demi kelancaran pembangunan.

“Saat ini, bagaimana cara agar bisa menertibkan situasi yang mengganggu ketertiban umum yang muncul di tengah-tengah masyarakat sangatlah mengganggu, baik itu akses umum maupun akses pembangunan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan ketertiban.

Hal ini menurutnya menghambat berbagai aspek kehidupan di Kutim.

“Banyak saya lihat itu belum tertib, asal mau bangun, bangun aja itu. Asal mau pasang, pasang aja itu,” ujarnya.

Dalam agenda perumusan Perda ini, anggota DPRD Kutim berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur.

Mereka berharap bahwa dengan disahkannya Perda tentang Ketertiban Umum, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang ada.

Pembahasan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketertiban demi kenyamanan bersama.

“Perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menertibkan berbagai hal yang mengganggu ketertiban umum,” tambah Siang Geah.

Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kutim.ADV