Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Kutim Klarifikasi Peran dalam Proyek MYC

10 Nov 2024 12:00:43379 Dibaca
No Photo

Kutai Timur - Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa peran DPRD dalam proyek Multi Years Contract (MYC) terbatas pada aspek politis. Sementara itu, tanggung jawab teknis dan penyelesaian proyek sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).


“Pelaporan kinerja MYC sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab, dan itu harus sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan,” ujar Jimmi, mengingatkan bahwa Pemkab Kutim yang berhak menentukan kelanjutan atau penyelesaian proyek MYC.


Jimmi menambahkan bahwa DPRD melakukan pengawasan terhadap proyek MYC berdasarkan laporan yang diberikan dan hasil pengecekan di lapangan. Adapun urusan teknis, seperti yang melibatkan konsultan dan dinas terkait, menjadi tanggung jawab penuh mereka. Jika terdapat masalah teknis, seperti kekurangan dalam penyelesaian proyek oleh kontraktor, DPRD mendorong penyelesaian lewat jalur hukum.


“Tugas kami di DPRD adalah memantau progres proyek MYC sesuai laporan yang diterima, sementara soal masalah teknis itu adalah ranah dinas dan konsultan,” jelasnya.


Dengan penegasan ini, Jimmi ingin memperjelas bahwa pembagian peran antara DPRD dan Pemkab Kutim harus dilakukan dengan jelas, guna memastikan kelancaran proyek MYC tanpa adanya tumpang tindih tanggung jawab.


(SH/ADV)