Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Kutim Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

22 May 2024 06:00:1829 Dibaca
No Photo
Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi.

Digitalnews - Sangatta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diusulkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur.

Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi ST, yang juga hadir dalam sidang tersebut, menyatakan bahwa sudah saatnya aturan ini dibentuk mengingat frekuensi kebakaran lahan di Kutai Timur yang cukup tinggi akhir-akhir ini.

“Memang harus ada yang mengatur itu karena penanganannya juga masih kurang, terutama untuk tenaga teknis dari BPBD. Oleh karena itu, perlu juga ada peran serta dari masyarakat atas kesadaran itu,” kata Jimmi.

Jimmi berpendapat bahwa pengaturan Raperda ini tergolong efektif dan efisien, terutama jika diiringi dengan pembahasan mengenai ganti rugi dalam aturan tersebut.

Ia menekankan pentingnya kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kebakaran lahan, yang dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah musibah.

“Ini bisa efektif pada pelaksanaannya nantinya. Misalnya, mereka yang terdampak bisa mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk bagaimana bisa menjalani keberlangsungan hidup di tengah-tengah musibah yang terjadi. Apalagi, musibah semacam ini tidak ada bedanya dari kebakaran rumah tinggal, misalnya,” tutur Jimmi.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan aturan yang jelas dan tegas, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan,” imbuhnya.

Dengan diusulkannya Raperda ini, DPRD Kutai Timur menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur.

“Diharapkan, Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan secara lebih optimal di masa depan,” tutupnya.ADV