Share ke media
Hukum

Dua Tersangka Kasus Korupsi pada Dinas PU Kukar ditahan Kejati Kaltim

09 Jun 2023 12:00:592001 Dibaca
No Photo
dua tersangka (rompi oranye) ketika dibawa kemobil tahanan, dikawal ketat personiel Kejaksaan Tinggi Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) hari ini (jum’at 09/06/2023) menahan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku Pimpinan PT. BAG sebagai Kontraktor Pelaksana Proyek Lanjutan Pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec.8 (BANKEU ) APBDP Kab. Kukar Tahun Anggaran 2020.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan, SH.,MH melalui Kepala Seksi Penyidikan Indra Thimoty, SH., MH ketika dikonfirmasi DigitalNews.id melalui sambungan whatsapp (jum’at, 09/06/2023) membenarkan bahwa Pihaknya telah menahan PPK dan Kontraktor untuk 20 hari kedepan, dalam kasus korupsi Pelaksana Proyek Lanjutan Pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec.8 (BANKEU) APBD-P Kab. Kukar Tahun Anggaran 2020, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 10,2 Milyar.


“benar kami (Red : kejati Kaltim) telah menahan PPK dan Pimpinan PT. BAG selaku kontraktor Pelaksana Proyek Lanjutan Pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec.8 (BANKEU) Tahun Anggaran 2020 untuk 20 hari kedepan dengan sangkaan tipikor, atas potensi kerugiaan negara ditaksir Rp. 10,2 Milyar” ujar Thimoty panggilan akrab Indra Thimoty, SH., MH.


Denny Ruslan, pegiat Anti Korupsi ketika dihubungi DigitalNews.id secara terpisah melalui sambungan suara whatsapp menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kejati Kaltim, Khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara tersebut.


“saya pribadi dan seluruh jajaran Komite Transparansi Pembangunan (KTP) menyambut baik dan memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kaltim, khususnya kawan-kawan dijajaran Pidsus, yang secara profesional menangani kasus tersebut, sampai ketahap seperti sekarang ini” kata Denny Ruslan .


“kasus tersebut bermula dari temuan BPK-RI (LHP BPK No. 19.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021) yang kemudian dilaporkan oleh Komite Transparansi Pembangunan (KTP) kepada Kejati Kaltim untuk diproses secara hukum, Mengingat adanya potensi kerugian negara yang cukup besar, yang pada awalnya sebesar Rp. 4.770.526.027,76. Selanjutnya melalui surat Nomor B-2649/O.4.5/Fd.1/11/2022 tanggal 28 Nopember 2022 Kejati Kaltim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus menyampaikan kepada KTP bahwa penangan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Wakajati Kaltim No. : Print- 03/O.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022” pungkas Denny Ruslan, menutup pembicaraan Whatsapp.


Wisnu Wardhana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar yang dihubungi DigitalNews.id, melalui sambungan suara dan pesan whatsapp untuk meminta tanggapannya, sampai berita ini diturunkan, tidak memberikan respons apapun. (dr/**)