Share ke media
Politik

Dualisme, Hanura Beresiko tidak ikut Pileg 2019

12 Jul 2018 07:00:291884 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : Partai Hanura tersandra antara Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding

DigitalNews.id - Jakarta - Berangkat dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 26 Juni 2018 yang antara lain amar putusannya membatalkan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.0, maka ini berarti mengembalikan kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada kepengurusan periode masa bhakti 2015-2020, dibawah komando Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Sekretaris Jenderalnya Sarifuddin Sudding. 

Dilangsir dari laman Media Indonesia, 06 Juli 2018, Ketua KPU-RI, Arief Budiman, Kamis (05/07/2018) ketika ditanya wartawan tentang Dualisme Partai Hanura dengan putusan PTUN tanggal 26 Juni 2018 tersebut dapat beresiko tidak bisa ikut Pemilu Legislatif,  “ Ya dengan adanya konflik itu kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan,” katanya singkat. 

Terkait hal itu, kubu OSO dan kubu Sudding, sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah dan paling berhak menjalankan organisasi Partai Hanura. 

Sehubungan dengan dualisme tersebut KPU meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan karena KPU dalam hal ini memerlukan kepastian, agar tidak menghambat proses pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu Legislatif yang akan datang. 

ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut” tambah Arief. Menurut KPU, dari penjelasan Menkopohukam Wiranto , berdasarkan putusan PTUN, maka yang diakui adalah kepengurusan sesuai SK Menkumham No. M.HH.22.AH.11.01 yakni sebagai Ketua Umum OSO dan Sekjend Sudding. 

Jika saja antara kubu OSO dan kubu Sudding masing-masing bersikeras, tidak tercapai kompromi antara keduanya, maka dengan sisa waktu yang sedemikian mepet, maka dapat dipastikan Partai Hanura tidak dapat mengikuti perhelatan demokrasi lima tahunan, Pemilu Legislatif tahun depan. (*Red/dr)