Share ke media
Populer

Ekonomi Bebas Pajak

15 Nov 2018 07:00:57822 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : https://berpikirbeda.wordpress.com/2012/03/23/predator-keuangan-di-dunia-nyata-kaum-birokrat/

Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti telah mengeluarkan kebijakan terkait edukasi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. Rencananya mulai tahun ajaran 2017-2018 ini semua perguruan tinggi sudah dapat melaksanakan pembelajaran materi kesadaran pajak. Khusus di perguruan tinggi, materi kesadaran pajak akan masuk ke Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yaitu Bahasa, Sejarah, Pancasila, dan Agama. 

Tidak menjadi mata pelajaran atau mata kuliah sendiri, tapi kami sisipkan di salah satu bab,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis materi kesadaran pajak kepada guru dan dosen serta pegawai di masing-masing instansi yang terlibat dalam program tersebut. (Kompas.com) 

Pajak Sumber Pendapatan Negara ketika membaca berita ini seperti membuka kesadaran bahwa Negara tengah melakukan proyek masa depan untuk menambah para wajib pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa para sarjana mesti memiliki NPWP, artinya sejak mahasiswa mereka sudah ditarget untuk memiliki bisnis mapan dengan pendapatan sesuai standar wajib pajak. 

Tak bisa dipungkiri hingga hari ini sumber pendapatan Negara utama adalah dari sektor pajak. Dari sektor ini, Negara menerima sebesar 581,54 T, dari cukai 71,95 T, dari hibah 3,1 T dan non pajak sebesar 176,83 T pada Juni 2018. (kompas.com). Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan pertama, fokus penguatan oleh pemerintah dalam pendapatan Negara. Seandainya Negara mau mengambil sumber pendapatan dari sumber-sumber lain pasti bisa. 

Indonesia Negara kaya, dari minyak dan gas bumi saja ditaksir 200.000 T. Belum dari kekayaan hayati seperti hasil laut dan hutan. Sayangnya semua pengelolaan itu dimiliki oleh perusahaan asing, bukan Negara. Negara hanya sebagai regulator bukan pengelola pertama dan utama. 

Dalam Pandangan Islam, Pajak dalam khasanah Fiqh islam, dikenal dengan nama Dharibah. Syaikh ‘Abdul Qodim Zallum mendefinisikan dengan “Harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Maal kaum Muslim untuk membiayainya” (Al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal 129). 

Syaikh Rawwas Qol’ahjie menyebut DharibahApa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara” (Hafidz Abdurrahman, Kebijakan Khilafah dalam urusan pajak, Tabloid Media Umat). Pajak merupakan intrumen pendapatan Negara yang sifatnya tidak tetap atau insidental. Saat kas Negara kosong maka Negara berhak mengambil pajak pada warga Negara, itupun bagi warga Negara yang berkemampuan lebih bukan seluruhnya. Bahkan Syara telah menetapkan bahwa Pajak tidak dipungut atas non-muslim.  Sedang Pendapatan Negara yang bersifat tetap salah satunya adalah hasil pengelolaan kekayaan Negara. 

Bagaimana menuju Ekonomi Bebas Pajak, sementara Manusia hidup perlu memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup perlu pengaturan yang jelas. Negara dalam padangan Islam bertanggung-jawab atas seluruh kebutuhan primer setiap individu warga negaranya. Kebutuhan primer meliputi pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan keamanan, berikut sarana-prasarana dan fasilitas dari kebutuhan primer tersebut, antara lain penyedian fasilitas air bersih, listrik, gas/minyak tanah, bensin, armada transportasi, gedung sekolah, rumah sakit dan sebagainya. Semua kebutuhan tersebut membutuhkan pembiayaan. 

Pembiayaan seluruh kebutuhan itu tentu tidak sedikit, apalagi hitungannya adalah per individu rakyat. Maka dibutuhkan perhitungan anggaran yang tepat berikut mekanismenya. Negara mesti memikirkan sumber pendapatan untuk membiayai semua kebutuhan tersebut. Islam menetapkan sumber pendapatan tetap, salah satunya pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam termasuk kategori kepemilikan umum, dimana setiap warga Negara boleh untuk memanfaatkannya. Namun tentu perlu pengaturan dari Negara, agar tidak liar dalam memanfaatkannya. 

Pihak swasta boleh ikut dalam mengelola, namun hanya sebatas sebagai mitra pengelola bukan utama. Semisal sumber air bersih, perusahaan air minum negaralah yang wajib mengelola, danone hanya boleh menjadi mitra saja bukan pemilik sumber air bersih. Hasil dari seluruh pengelolaan sumber daya alam tersebut masuk dalam kas Negara, yang akan digunakan untuk membiayai seluruh pembiayaan yang menjadi kebutuhan rakyat. Pun demikian dengan kebutuhan yang harus dibiayai. Pertama: tentu saja kebutuhan primer seperti yang sudah disebutkan diatas. Kedua : penanganan bencana alam seperti banjir, gempa dan paceklik. Ketiga : gaji pegawai dan tentara. 

Maka pembiayaan seperti pesta atau seremonial yang unfaedah tidak boleh masuk dalam pos pembiayaan Negara. Pajak tidak termasuk dalam pendapatan tetap. Namun karena penerapan system ekonomi hari ini bukan ekonomi Islam, pajak justru menjadi sumber pendapatan utama, sedangan sumber daya alam dikuasi oleh perusahaan perusahaan asing. 

Bagaimana dengan peluang ekonomi tanpa pajak? Peluangnya sangat besar. Tentu saja jika mau beralih pada system Islam. Paradigma Negara sebagai penanggungjawab rakyat mesti digelorakan. Bukan Negara sebagai regulator semata, sedang rakyat dibiarkan bertarung dengan perusahaan multinasional milik asing. Wallahu’alam bi showab (*Red/dr) 

Dwi Agustina Djati (Pemerhati Berita) November 2018