Ekonomi masih mendominasi penyebab kasus perceraian. Hal ini bisa dilihat dari pemicu perceraian. Khususnya gugat cerai karena masalah ekonomi yang tertinggi, disusul kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT), perselingkuhan dan ditinggalkannya pasangan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Berau, sepanjang tahun 2018 ada 697 perkara perceraian, 25 persen diantaranya dilatarbelakangi masalah ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Anwar Kubra, Panitera Pengadilan Agama. “Dan yang lebih banyak mengajukan perceraian adalah pihak perempuan, atau gugat cerai. 65 persen gugatan ini berasal dari pihak perempuan,”ungkapnya.
Selain masalah ekonomi, perceraian juga disebabkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 persen dan ditinggalkan oleh pasangan sebanyak 10 persen. ”Termaksuk di dalamnya ada yang karena suami atau istrinya di penjara (Tribunkaltim.com, 15/12/2018).
Maraknya kasus perceraian yang terjadi, sebenarnya bukan pekara baru, melihat fakta yang terjadi dapat dipastikan perceraian yang terjadi karena saat ini banyak Pasutri (Pasangan Suami Isteri) yang tidak paham tujuan berumah tangga, ditambah lagi dengan lemahnya pengetahuan agama individu pasangan, kebahagiaan dunia menjadi poros kehidupan, akhirnya begitu mendapatkan ujian dari sisi ekonomi terombang ambing menghadapinya.
Perceraian ini akan terus terjadi, selama penguasa tidak mampu memberikan solusi untuk permasalahan tersebut. Bahkan saat ini yang terjadi penguasa tampaknya tidak peduli dengan tingginya kasus perceraian ini, kenapa tidak peduli ? karena penguasa menganggap perceraian ini tidak ada urusannya dengan penguasa, tidak menimbulkan manfaat bagi mereka, Hal ini terjadi karena negara telah memisahkan urusan agama dengan urusan negara (penganut sekuler).
Melihat fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa faktor utama terjadinya perceraian adalah karena masalah ekonomi, tentu seharusnya penguasa memberi jaminan yang jelas terhadap para lelaki/suami untuk mencukupi kebutuhan isteri dan anak-anaknya dirumah, dengan memberikan jaminan pekerjaan yang layak. Solusi utamanya adalah kembali kepada syari’ah. Karena Islam menjamin terpenuhinya setiap kebutuhan warga negaranya dengan sebaik-baiknya, mulai dari kebutuhan primer, seperti sandang, pangan dan papan, hingga kebutuhan sekundernya. Dan semua pemenuhan itu menjadi kewajiban para suami.
Pemimpin memastikan bahwa para suami telah menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Jika mereka ‘suami’ tidak melaksanakannya, maka negara akan memastikan, apakah ini terjadi karena tidak adanya lapangan pekerjaan, atau karena mereka memang tidak melaksanakan kewajibannya. Jika mereka tidak bekerja karena karena tidak adanya lapangan pekerjaan maka pemerintah akan memastikan mereka harus mendapatkan pekerjaan, tidak harus menjadi pegawai negara, tetapi bisa menjadi apapun sesuai dengan keahlian mereka. Jika mereka bisa bertani, tetapi tidak mempunyai lahan, maka negara akan memberikan lahan pertanian termaksud bibit pertanian kepadanya secara Cuma-Cuma. Jika mereka mempunyai lahan, tetapi tidak bisa mengelolanya karena tidak mempunyai skill, maka pemimpin akan memberikan pelatihan kepada mereka. Jika mereka bisa berdagang, maka negara akan memberikan modal kepada mereka. Demikian halnya jika mereka mempunyai modal tetapi tidak bisa mengelola modalnya maka negara akan mengangkat seseorang untuk mendidik dan mengelola harta mereka. Namun, jika ternyata para lelaki/suami tidak bekerja karena lalai, tidak menjalankan kewajibannya maka negara akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Begitulah hukum syar’i mengatur bagaimana cara mengurusi seluruh masalah kehidupan, bukan saja masalah politik, ekonomi tetapi masalah rumah tangga pun Islam memiliki seperangkat aturan. Dan jika aturan itu dilaksanakan tentu kesejahteraan seluruh masyarakat akan terjamin secara total. Selain masalah tersebut, Islam juga mengatur bagaimana kehidupan dalam berumah tangga, kehidupan suami-isteri adalah kehidupan persahabatan.
Agar persahabatan suami-isteri tersebut menjadi persahabatan yang damai dan tenteram, maka syariah Islam telah menjelaskan apa yang menjadi hak isteri atas suaminya, dan hak suami atas isterinya. Ibn Abbas berkata :” Para isteri berhak atas persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami mereka, sebagaimana mereka wajib taat (kepada suaminya) dalam hal yang memang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka. Dan Allah SWT telah mewasiatkan pergaulan yang baik di antara suami-isteri. Allah SWT berfirman “Dan bergaullah dengan mereka secara patut,”(TQS an- Nisa’(4): 19).” Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf,” ( TQS al-Baqarah (2):229).
Islam pun mengatur pergaulan antara lelaki dan perempuan, ada batasan yang jelas yang ditetapkan dalam Islam. Islam memandang bahwa interaksi antara lawan jenis hanya dibolehkan dalam hubungan tolong-menolong dalam kebaikan seperti muamalah, pendidikan, pekerjaan dan sejenisnya yang merupakan aktivitas umum yang tidak menyertakan pandangan yang bersifat syahwat. Adapun hubungan yang dipengaruhi oleh “syahwat” hanya dibolehkan dan dibatasi bagi pasangan yang terikat akad pernikahan. Islam juga melarang segala hubungan yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak diisyaratkan (QS. an-Nur(24):30-31), melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat, mewajibkan prinsip pemisahan komunitas laki-laki dan perempuan, dan hukum-hukum lainnya.
Siapa saja yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan bagi dirinya jalan keluar dan memberi rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa saja yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (kperluan) dirinya (QS ath-Thalaq (65): 2-3) Jika tiap-tiap individu menyakini ayat tersebut, tentu kegalauan nya terhadap masalah ekonomi dan himpitan hidup tidak perlu ada, karena telah menyakini bahwa Allah lah sebaik-baiknya penjamin kehidupan. Saat keimanan telah disandarkan kepada Allah, maka tentu semua akan berjalan dengan baik, kasus perceraian yang didominasi oleh kesulitan ekonomi tidak akan terus berulang dan terjadi. Wallahua’lam. (*Red/dr)
Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru