Share ke media
Politik

Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi, Sinkronisasi Wilayah Kukar yang Masuk IKN

26 Nov 2024 01:00:318 Dibaca
No Photo
Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di IKN dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delineasi dengan Aplikasi Berbasis Android digelar di Hotel Fugo Samarinda,Senin (25/11/2024). (Foto: Humas Pemkab Kukar)

Samarinda – Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di Ibu Kota Nusantara dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delineasi dengan Aplikasi Berbasis Android digelar di Hotel Fugo Samarinda,Senin (25/11/2024). Kegiatan ini untuk mempresentasikan dan menjelaskan batas wilayah IKN menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang juga merupakan perubahan wilayah IKN dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Edy Santoso menuturkan pertemuan ini sekaligus dalam rangka menyinkronisasi batas-batas wilayah Kukar yang masuk dalam wilayah IKN. Pemkab Kukar masih diberi kesempatan untuk memberi masukan atau pendapat sebelum adanya penetapan peraturan UU IKN 2025.

“Kegiatan ini juga merupakan penjelasan yang lebih detail atas perubahan luasan wilayah IKN dari luas 256,142 hektare menjadi 252.660 hektare. Kegiatan ini sekaligus juga merupakan langkah awal dalam penegasan batas wilayah administrasi IKN dengan batas wilayah disekitarnya berupa skala 1:10.000,” papar Edy.

Dalam pertemuan juga dijelaskan tujuan dan manfaat kegiatan pemetaan batas Delineasi di IKN. Yaitu pertama penentuan kepemilikan tanah, pemanfaatan batas menetapkan dengan jelas batas-batas kepemilikan tanah. Hal ini mengurangi konflik yang mungkin timbul terkait kepemilikan tanah.

Kedua, perencanaan penggunaan tanah dengan pemetaan batas yang akurat pemerintah dan pihak terkait dapat merencanakan penggunaan tanah secara efisien seperti untuk pertanian, perumahan atau infrastruktur. Ketiga, pengelolaan sumber daya alam.

“Pemetaan batas juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan seperti hutan dan lahan pertanian, dengan menentukan batas-batas yang harus dijaga atau dikonservasi,” beber Edy.

Tujuan keempat yaitu pemberian hak dan sertifikasi. Pemetaan batas diperlukan untuk memberikan informasi status tanah yang dapat membantu proses pemberian hak atas tanah atau sertifikasi tanah sehingga meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

“Pembaruan informasi pertanahan, melalui pemetaan batas secara berkala, informasi tentang kepemilikan tentang kepemilikan tanah dapat diperbarui yang penting untuk kepentingan kepentingan pajak dan administrasi lainnya,” terang Edy.

Delineasi juga bertujuan sebagai pencegahan sengketa tanah. Dengan adanya pemetaan batas yang akurat, sengketa tanah dapat dicegah atau diminimalisi karena adanya dokumentasi yang jelas tentang batas-batas tanah.

Adapun tahap pelaksanaan kegiatan pemetaan batas delineasi meliputi persiapan data spasial dan peta kerja, penentuan lokasi garis batas delineasi, penyusunan laporan hasil groundcheck serta ekspose hasil. (dn)