Tenggarong – Kebijakan yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Kukar mendapatkan insentif dari pemerintah pusat untuk mengendalikan inflasi daerah.
Ketua Harian TPID Kukar Sunggono pada Rakor Pengendalian Inflasi dalam Upaya pengendalian harga dan ketersediaan pangan di Kukar, Selasa (17/10/2023) menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menetapkan roadmap pengendalian inflasi daerah dari tahun 2022 hingga 2024. Roadmap ini menggambarkan rencana kegiatan seperti apa Pemkab mengendalikan dan melaksanakan kebijakan inflasi Kukar.
Kata dia, Pemkab Kukar mempunyai enam upaya konkret dalam penanganan inflasi daerah. Yaitu melaksanakan operasi pasar murah kerja sama Pemkab Kukar melalui Disperindag dengan Perum Bulog cabang Samarinda yang sudah terlaksana di 52 titik lokasi wilayah Kukar.
Sunggono mengungkapkan, kegiatan operasi pasar pada bulan September 2023 total kuantum terjual 84,093 kg komoditas beras, minyak goreng, gula pasir dan tepung terigu pada 300 titik. Pemkab lalu inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, bekerja sama daerah penghasil komoditas untuk kelancaran pasokan, gerakan menanam, merealisasikan BTT dan dukungan transportasi dari APBD.
Selanjutnya di Kukar juga telah ditetapkan wilayah yang rawan pangan yang dianggap bukan karena kurangnya pangan. Melainkan berdasarkan keterangan dari kementerian tidak adanya tenaga kesehatan.
“Oleh karena itu dari penetapan strategi melakukan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk merekrut tenaga Kesehatan di seluruh kecamatan. Termasuk desa yang anggarannya dilekatkan pada BKKD dan Dishub juga kita lekatkan anggaran untuk mengangkut barang dan orang ke wilayah-wilayah yang bermasalah pada pangan,” terang Sunggono.
“DKP juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat prasejahtera melalui bantuan bagi nelayan termasuk bantuan BBM. Dan untuk Disperindagkop harus bisa menyelesaikan target capaian kinerja kita untuk mensertifikasi Halal UMKM kita sebanyak 60 ribu yang baru dianggarkan 500 juta karena pemerintah pusat telah menginstruksikan ditahun 2024 UMKM harus mempunyai sertifikasi halal,” paparnya.
Atas upaya pengendalian dan penanganan dampak inflasi di daerah itu, Kukar mendapatkan insentif. Berdasarkan keputusan Menteri keuangan RI nomor 336 tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pemkab Kukar telah menerima insentif fiskal sebesar Rp 9.864.642.000,- yang dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pengendalian dan penanganan inflasi.
“Pengendalian inflasi selain telah dilakukan oleh TPID diharapkan juga dilakukan secara bersama-sama dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa dalam pengendalian inflasi,” tutur Sunggono. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru