Share ke media
Politik

Enggan Serahkan Sertifikat Asli, Perintah Sita PN Dianggap Aneh

04 Feb 2019 04:00:341009 Dibaca
No Photo
Rohim menunjuk surat kuasa dari Lisia kepada LKBM-PKMK untuk mengawal kasus Achmad AR AMJ Minggu

SAMARINDA- Penyidik Polres Samarinda memanggil saksi atas nama Lisia warga Jalan DI Panjaitan sebagai saksi dalam kasus Achmad AR AMJ Minggu (4/2/2019).


Lisia datang ke Polres Samarinda didampingi suami Handry Sulistio dan Lembaga Konsultan Bantuan Hukum dan Pemerhati Keadilan Masyarakat Kaltim (LKBM-PKMK). 


Kurang lebih satu jam saksi Lisia diperiksa penyidik. Pertanyaan penyidik seputar dugaan kasus pemalsuan Achmad yang dilaporkan oleh Cahyadi Guy pada 28 Februari 2019. 


Bermodal surat perintah sita dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, penyidik juga meminta agar diserahkan sertifikat asli milik Lisia. 


Namun terjadi adu argumentasi akhirnya pihak Lisia hanya menyerahkan foto copy sertifikat. 


“Bagaimana mana mungkin belum ada putusan inckrah. Tapi ada surat perintah sita PN. Ini kan aneh. Justru kami menduga ada upaya penghilangan barang bukti,” kata Rohim Wakil Sekretaris Jendral LKBM-PKMK kepada media ini usai pemeriksaan. 


Terhadap kasus Achmad, Rohim mengaku pihak kepolisian terkesan memaksa agar cukup memiliki bukti. 


Padahal tuduhan pemalsuan tanda tangan dan stempel RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang dalam pengurusan sertifikat tanah di Jalan Sentosa tidak terbukti. 


Adapun bukti-bukti yang mengugurkan tuduhan tersebut diantaranya, surat pernyataan dari Ketua RT 31 yang mengakui benar tanda tangannya. 


Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan Achmad pun menyebut tanda tangan tersebut benar dilakukan oleh ketua RT saat ia mendatanginya di Rumah Sakit (RS) AW Syaharie. 


“Jadi bukti pemalsuan apalagi yang mau dikumpulkan penyidik. Kasus ini jelas tak memenuhi unsur pidana, sehingga harus disegerakan SP3,” terang Ketua Permahi Kaltim ini. 


Lebih parahnya, kata Rohim legal standing pelaporan dari Cahyadi Guy terhadap Achmad pun masih diragukan. Karena pihak pelapor,  (Cahyadi Guy) tidak dirugikan baik materil maupun imateril. 


“Jadi dengan dasar apa Cahyadi Guy melapor,” tegasnya. 


Achmad, kata Rohim tidak pernah mengklaim tanahnya tumpang tindih dengan Cahyadi Guy. Itu dibuktikan dengan berita acara pengukuran 2015 lalu. 


Saksi batas tanah Achmad berdampingan dengan Chayadi Guy dan Askes. Bahkan itu diakui oleh Cahyadi dan istrinya. 


Sebelumnya, Pengacara Cahyadi Guy, Parulian Sinaga pelaporan tersebut dilakukan karena Achmad dalam BAP pertama sudah mengakui ada pemalsuan. 


Soal sengketa tanah, Parulian menyebut sertifikat kliennya terbit 1982. Sementara sertifikat Achmad AR AMJ terbit 2015. Namun alas hak Achmad 1970. 


“Kami bukan mau rebut tanah orang tapi  memang tanah kami yang sudah lama kami beli. Bahkan 1996 pernah kami anggunkan ke Bank Bali. Saat itu sedang dikontrak orang dari tahun 2000-2020,” katanya.


Media ini sudah berupaya mengkonfirmasi surat perintah sita sertifikat asli milik Lisia, namun enggan mendapat jawaban. (fran)