Tenggarong – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri Apel Siaga dalam rangka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Ahad (24/11/2024) pagi. Bertempat di Halaman Parkir Planetarium Jagad Raya, Tenggarong, apel yang digelar jelang hari pemungutan suara ini dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto.
Hari menyatakan apel siaga ini untuk menguatkan sinergi. Guna mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar secara tertib, aman, dan damai, dan demokratis.
“Kualitas Pemilu yang demokratis tanggung jawab kita semua. Semua memiliki peran penting,” kata Hari.
Pada Apel itu juga diserahkan atribut kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. Kukar sendiri disebut siap melakukan tahapan-tahapan Pilkada, termasuk pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Dalam apel ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rinda Desianti. Unsur Forkopimda Kukar lainnya yang hadir meliputi sejumlah kepala perangkat daerah, pimpinan KPU dan Bawaslu Kukar.
Rinda menyebut, apel siaga ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kukar hadir sebagai pembina politik daerah. Guna memastikan demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, yang memiliki peran vital dalam memastikan proses pemilu berjalan jujur dan adil,” tuturnya.
Rinda memastikan, pengawasan adalah kunci utama untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. Dirinya yakin, sinergi yang baik antara pengawas, pemerintah daerah, dan aparat keamanan akan menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif.
“Ayo kawal Pilkada yang berintegritas dan demokratis, bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaannya,” tandasnya.
Adapun sebagai peserta apel di antaranya anggota TNI/Polri, anggota Satpol PP/Satlinmas, unsur Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan (PPK/Panwaslu Kecamatan), Kelurahan/Desa (PPS/PKD), hingga TPS (KPPS/PTPS). (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru