Share ke media
Opini Publik

Generasi hasil pola hidup bebas, Bablas tanpa arah !

16 Nov 2023 02:09:28486 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : pasundanekspres.co - Generasi Brutal Tanpa Arah, Salah Siapa? - 16 Agustus 2020

Mengejutkan !!!

Lagi dan lagi kasus demi kasus terungkap. Terkait pembunuhan bayi atau janin yang bahkan belum lahir yakni kasus aborsi.

Bagaimana tidak, kita sebagai masyarakat yang hidup dalam keseharian yang menganut pola hidup sekuler-baca : memisahkan antara kehidupan dunia dan aturan islam atau agama- yang akhirnya melahirkan aktifitas yang liberal alias bebas sebebas-bebasnya untuk mengekspresikan diri, meraih tujuan yang ingin digapai dengan cara apapun.

https://www.tvonenews.com/channel/news/151830-terungkapnya-praktik-aborsi-berkedok-salon-polisi-periksa-7-kerangka-diduga-janin

Seperti berita yang belum lama menjadi viral. Menjadi tambahan bukti betapa masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Berkedok salon namun ternyata klinik aborsi ilegal. Yang menjadi alternatif bagi calon ibu yang tidak menginginkan kehamilannya dengan berbagai macam faktor yang menjadi latar belakang. Entah karena pergaulan bebas remaja yang belum menikah, para ibu yang tidak siap dengan kehamilannya serta menganggap kehamilan tersebut beban dikemudian hari, dan masih banyak alibi lainnya yang mendasari perbuatan aborsi ini.

Aborsi sendiri adalah tindakan menghilangkan hak hidup seseorang. Bagaimana tidak, jika tidak ada alasan atau faktor medis yang dibenarkan dalam mengambil keputusan aborsi ini selain kehamilan yang tidak diharapkan terjadi. Wajar, bagi pelaku aborsi, tindakan ini menjadi perilaku kriminal dan termasuk dalam pembunuhan berencana. Yang sangat miris, dilakukan oleh ibu dari calon bayi tersebut sendiri. Na’udzubillah.

Aborsi sendiri merupakan tindakan yang diharomkan didalam aturan islam, alasan medis pun harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dalam arti, menjadi jalan terakhir yang ditempuh demi menyelamatkan nyawa seseorang atau dalam istilah islam dikenal dengan rukshoh.

Jadi jika alasan yang diajukan tidak sampai pada kemungkinan seseorang akan kehilangan nyawa nya karena sebab kehamilan tersebut, maka tidak dibenarkan adanya tindakan mengeluarkan janin tersebut. Seperti halnya alasan yang banyak dikemukakan oleh pelaku, seperti kekhawatiran tidak mampu menafkahi anak yang akan lahir, terlalu banyak anak yang akan diurusi, atau rasa malu dan bersalah pada anak jika anak lahir dalam kondisi hasil dari perbuatan zina yang dilakukan kedua orangtuanya.

Padahal Allah SWT berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am 151). Jaminan ini telah diberikan Allah bagi makhluk Nya, bahwa setiap makhluk dibekali Allah rezeki masing-masing. Sehingga alasan takut miskin adalah hal yang tidak dibenarkan dalam tindakan aborsi.

Namun yang menjadi titik fokus permasalahan adalah menyikapi aborsi sebagai sebuah hasil dari masalah sistemik dalam masyarakat sekuler. Dimana setiap individu menjadi tidak faham antara perilaku yang boleh dan tidak didalam islam, batasan pergaulan antara lelaki dan wanita dalam kehidupan umum, standar baik dan buruk bagi setiap orang menjadi berbeda dan menyesuaikan kepentingan. Bukan semata-mata manjalankan sebuah aktifitas dengan nilai ruhiyah, atau merasa terikat dengan bagaimana pandangan Allah didalam perbuatan tersebut. Sehingga masing-masing orang melakukan perbuatan sekehendak hatinya.

Kehidupan yang tidak dilandasi aturan islam, meniscayakan pembenaran atas perbuatan aborsi ini. Seperti adanya hak reproduksi, yang dikampanyekan oleh barat dan nilai-nilai liberalnya. Bahwa seseorang memiliki hak sepenuhnya atas dirinya. Dan tidak ditentukan oleh orang lain atau pihak lain diluar dirinya. Padahal nilai tersebut jelas tidak sesuai dengan fitrah manusia yang notabene diciptakan oleh Allah SWT, Tuhan semesta alam. Yang ketika menciptakan manusia sudah dengan seperangkat aturan kehidupan bagi manusia tersebut dan tidak bisa dilepaskan, suka atau tidak suka. Karena aturan dari Pencipta itulah yang akan menjadikan kehidupan manusia berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh manusia itu sendiri, namun karena kebodohan dan kesombongan manusia maka aturan itu diabaikan saat ini bahkan digantikan dengan aturan hasil pemikiran akal manusia yang terbatas, astagfirullah.

Serta tidak adanya sanksi yang tegas yang menjadikan efek jera bagi yang sudah melakukan, dan efek ketakutan bagi yang tidak melakukan. Didalam islam, bagi para pezina laki-laki atau perempuan yang belum menikah akan dihukumi cambuk 100 kali dan diasingkan sekian waktu sesuai keputusan hakim yang mengadilinya. Dan bagi yang sudah menikah dihukumi rajam, yakni dikubur bagian tubuhnya hingga tersisa kepala yang nampak. Lalu akan dilempari batu oleh setiap orang yang melintasinya hingga pelaku zina tersebut meninggal dunia. Begitulah hukum islam menjaga kemuliaan harga diri manusia dari perbuatan yang menghinakannya yakni zina. Maka sudah seharusnya lah kita sebagai manusia yang memegang peran penting dalam kehidupan dan keputusan yang kita ambil, meletakkan aturan Agama sebagai landasan perbuatan agar kelak kemuliaan sebagai manudia dapat diraih dengan baik.

Oleh Fitri Eka Artika