Share ke media
Politik

Gugur seleksi Kendala ijin pada atasan, Vico akan ajukan gugatan

18 Nov 2018 08:00:43653 Dibaca
No Photo
Vico Januardi salah satu Incumben dinyatakan tidak lolos berkas oleh Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Kaltim

SAMARINDA- Pasca pengumuman hasil penelitian berkas anggota KPU Kaltim, Vico Januardi salah satu Incumben yang dinyatakan tidak lolos berkas oleh Tim Seleksi (Timsel), akan mengajukan gugatan konstitusional. 

Diketahui dirinya merupakan satu dari sembilan nama yang dinyatakan tidak lolos oleh Timsel melalui putusan surat bernomor : 08/PP.06.Pu/64Timsel/Prov/XI/2018.  Dirinya dinyatakan tidak lolos lantaran surat ijin belum ditanda tangani Gubernur Kaltim, baru disposisi Gubernur Kaltim yang menyatakan menyetujui dirinya mengikuti seleksi, ditambahkan surat keterangan dari Pj Sekda Provinsi Kaltim, Dr Hj Meiliana yang menerangkan surat izin resmi. “Frase izin atasan akan saya bawa menjadi objek gugatan, Karena saya dan pendaftar lain sesungguhnya sudah mematuhi frase izin atasan,” Sebut Vico pada, Sabtu (17/11/18) waktu malam. 

Dikatakannya hal itu dilakukan bukan karena tidak terima dengan keputusan Timsel, tetapi bisa menjadi sumbangsih pemikiran dari para pendaftar yang tidak lolos berkas adminstrasi akibat frase izin atasan, “Semoga ini bisa menjadi Sumbangsih pemikiran buat KPU RI dan para pembuat regulasi yg dampak nya se Indonesia,” terangnya. 

Menurutnya Izin atasan bukan hanya berlaku di Kaltim tapi di 34 Provinsi dan ratusan Kabupaten Kota se Indonesia. Terlebih prosedur sudah di lakukan, sudah ada surat izin PJ Sekda sembari menunggu surat izin Gububernur terbit. 

Boleh jadi ada situasi berbeda tiap timsel provinsi kabupaten kota dalam menafsirkan persoalan begini,” ucap Vico.   Terlebih Ia menilai penerbitan surat dari seorang kepala daerah atau bahkan rektor sekalipun perlu prosedur berjenjang, menurutnya tidak mungkin surat dibuat langsung ke Gubernur atau Rektor untuk tanda tangan. 

Pada umumnya ada paraf berjenjang lebih dulu sebelum di tanda tangani Rektor atau Gubernur, Bahkan dirinya menyebut durasi pendaftaran terbilang singkat, “senin tgl 5 dan tgl 11 nov 2018 pun terbatas karena hari kerja hanya tangal 5-9 novenber 2018. Segala administratif mendaftar hanya efektif di tgl 5 senin hga 9 jumat. Tgl 10 dan 11 itu libur,” katanya.  Sementara itu yang dinyatakan Lolos dalam penelitian berkas, akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni Computer Assited Test (CAT) di Kampus IAIN Samarinda pada Senin (19/11/2018) mendatang. (*Red/Fran/dr)