Share ke media
Politik

Halaman Parkir Tak Cukup, Pegawai Mall Pelayanan Publik, Harus Rela Parkir di Gor Segiri.

20 Feb 2019 03:00:47700 Dibaca
No Photo
foto Ilustrasi By Net

SAMARINDA - Mall Layanan Publik, Memberikan kemudahan untuk masyarakat. Namun Mall Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini sudah terdapa 14 Pelayanan Publik di dalamnya, Membuat halaman parkir    MPP yang saat ini di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Hanya bisa menampung kendaraan pengunjung yang datang. 


Kini kendaraan pegawainya harus rela di tempatkan di lapangan parkir Gor Segiri Jalan Kesuma Bangsa. Hal ini sesuai dengan perintah dari Wali Kota Syaharie Jaang yang dikeluarkan oleh Sekretaris kota Samarinda Sugeng Chairuddin. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Perizinan Pelayanan DPMPTSP Puji Astuti.


“Ya ini sudah berlaku sejak 11 Februari lalu. Sebenarnya tidak mesti di gor Segiri saja, tapi bisa juga parkir disekitar Jalan Barito yang dekat dengan kantor. Tapi untuk saat ini kami masih memanfaatkan lahan parkir di GOR Segiri,” sebut  Tuti, Senin (18/2) kemarin. 


Untuk memudahkan bagi pihaknya untuk menjalankan  tugas diluar kantor, beberapa kendaraan dinas masih disiapkan di area MPP. Melihat pihaknya masih harus melakukan tinjauan lapangan.


“Contohnya kita dipanggil rapat keluar, atau ada tinjauan ke lapangan ya menggunakan kendaraan dinas itu saja yang sudah disediakan. Tapi kalau kendaraan pribadi ya parkirnya di Gor Segiri,” tuturnya.


Lebih lanjut,  Tuti menyebut perkiraan pengunjung ke MPP setiap harinya bisa mencapai 50-100 orang. Sehingga halaman parkir DPMPTSP saat ini memang di prioritaskan untuk pengunjung.


“Bayangkan kalau ada 100 kesini. Kalau mereka parkir di tengah jalan kan jelas mengganggu lalu lintas di sepanjang Basuki Rahmat. Jadi kami yang mengalah,” sebutnya. 


Saat ini  instansi yang sudah membuka pelayanan di MPP yakni imigrasi, pajak Pratama , Bankaltimtara PDAM, BPJS Kesehatan dan tenaga kerja, Dinas Kependudukan dan Catat Sipil,  Taspen, Telkom, Kepolisian, Kementerian agama, Dinas Tenaga Kerja, Perpustakaan serta Badan Pendapatan Daerah  


“Nah khusus Capil Layanannya terbatas yang ada saat ini hanya untuk membuat surat keterangan nikah saja. Jadi tidak bisa semua pelayanan bisa dibuka disini,” urainya. (Rad)