Share ke media
Opini Publik

Hamil Di Luar Nikah Akibat Gaul Bebas

18 Jan 2023 04:15:32573 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : sehatq.com - Memahami Definisi Pergaulan Bebas Beserta Dampak dan Cara Mencegahnya - 10 Jun 2022

Samarinda - Belum lama ini Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 ini. Namun PA tidak menerima semua pengajuan tersebut, adapula yang ditolak.

Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi muhtar menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah. Selain itu juga karena putus sekolah dan alasan lainnya.

Dispensasi nikah umumnya diberikan karena pertimbangan kondisi darurat. Pertimbangan melindungi anak yang ada didalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Hal ini diberikan sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak secara perdata. https://radarbontang.com/pa-catat-31-pengajuan-dispensasi-nikah-selama-2022-alasan-terbanyak-hamil-duluan/

Sekularisme Mengancam Generasi

Pernikahan dini akibat hamil di luar nikah saat ini merupakan suatu kejadian yang biasa di tengah masyarakat. Ketika ada yang hamil sebelum menikah maka solusinya dinikahkan. Walaupun ini merupakan suatu aib tapi setelah dinikahkan maka aib itu akan hilang dengan sendirinya. Sehingga kejadian ini terus berulang-rulang dan makin meningkat di tengah masyarakat.

Masalah hamil di luar nikah tidak bisa selesai hanya dengan dilangsungkan pernikahan tapi masih banyak ,masalah lainnya, seperti perceraian karena tidak siap menjalani kehidupan berumah tangga baik dari faktor kematangan maupun faktor ekonomi . Yang lebih penting lagi masalah nasab, perwalian dan harta warisan yang tidak didapatkan oleh anak.

Melihat terus bertambahnya hamil di luar nikah tentu ini menjadi bukti bahwa sangat bebasnya pergaulan anak-anak sekarang. Tentu ini didukung kuat oleh sistem yang dipakai saat ini yaitu sistem demokrasi kapitalis yang asasnya sekularisme.

Sekularisme menjauhkan remaja dari aturan Islam, melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, semisal berpacaran hingga perzinaan.

Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan mereka. Walhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Pamer aurat, ikhtilat, khalwat, dan tabaruj, menjadi pemandangan sehari-hari di dunia remaja. Ditambah lagi mudahnya anak-anak mengakses tontonan-tontonan yang merangsang mereka untuk melakukan perbuatan zina tanpa ada pengawasan oleh negara.

Jika keadaan ini terus berlangsung, tentu identitas hakiki generasi akan terus tergerus. Oleh karenanya, generasi muda kita harus diselamatkan dari kerusakan sistem hari ini.

Islam Solusi Pergaulan Bebas

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur kehidupan manusia. Manusia diciptakan oleh Allah dengan potensi berupa akal dan naluri-naluri, di antaranya naluri melestarikan keturunan (garizah na’u).

Manusia tidak dibiarkan bebas memenuhi nalurinya, melainkan Islam mengatur pemenuhan naluri tersebut. Naluri yang dibiarkan tanpa pengaturan dan mengikuti hawa nafsu manusia akan mengantarkan pada kesesatan dan kerusakan manusia itu sendiri.

Allah Swt. berfirman, “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun? Sesungguhnya, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.” (QS Al-Qashshash [28]: 50)

Sistem sosial Islam telah mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar berjalan pada koridor yang bersih. Syariat Islam menutup setiap hal yang akan membuat garizah na’u terpenuhi dengan cara yang salah, seperti adanya larangan berkhalwat, larangan membuka aurat, serta larangan mengumbar pandangan atau perintah ghadul bashar.

Begitu juga sistem sanksi dalam Islam, mampu mencegah manusia dari perbuatan yang mengarah pada tindakan amoral. Perzinaan diharamkan dan pelakunya akan mendapatkan sanksi berat. Pelaku zina yang belum pernah menikah akan mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (lihat QS An-Nur: 2), sedangkan yang sudah menikah akan dirajam sampai mati.

Islam pun telah mewantikan bahwa zina akan mengundang azab bagi masyarakat. Rasul saw. pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani)

Tersebab itulah, masyarakat wajib melakukan fungsi kontrol sosial sehingga tidak akan memberi kesempatan bagi siapa pun untuk melakukan perbuatan zina. walhasil tidak akan ada lagi terjadi pernikahan karena hamil.

Maka sudah saat kita meninggalkan sistem sekuler kapitalis ini dan kembali ke sistem yang menerapkan syariat islam secara kaffah sehingga mampu mengembalikan peran strategis generasi dan menjauhkan mereka dari perbuatan zina dan kerusakan lainnya. Wallahua’lam.

Oleh : Delvia

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

 

Berita Terkait