Share ke media
Hukum

Hasil Visum Balita Yusuf Tidak Ditemukan Tanda Tanda Kekerasan

24 Jan 2020 05:00:19690 Dibaca
No Photo
Konferensi pers Dokter Forensik RSUD A.W. Syahranie, Dr. Kristina bersama Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.K. Menyampaikan hasil pemeriksaan visum

SAMARINDA | Polresta Samarinda telah menetapkan dua tersangka dari perkembangan kasus balita Ahmad Yusuf Gozali.

Dua orang tersangka itu dengan inisial M dan TS. Keduanya ditetapkan tersangka setelah hasil tes DNA memastikan bahwa korban anak yang ditemukan tanpa kepala beberapa waktu lalu itu adalah Yusuf.

M dan TS merupakan pengasuh di Yayasan Paud jannathul atfhal tempat Yusuf dititipkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam menjaga Yusuf sehingga menyebabkan korban hilang dan ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

M dan TS disangkakan melanggar pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun .”

Dalam konferensi pers Dokter Forensik RSUD A.W. Syahranie, Dr. Kristina bersama Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.K. Menyampaikan hasil pemeriksaan visum yang telah dilakukan tidak menunjukan adanya luka - luka maupun tanda - tanda kekerasan. 

“Pemeriksaan dari awal yang saya lakukan pada tanggal 8 Desember 2019, memang dari tulang leher pertama dari bagian paling atas sampai ke ruas - ruas itu tidak ditemukan adanya patahan tulang maupun bekas tulang yang dipatahkan”, jelas Dr. Kristina pada, Kamis (23/01/20) di ruang vicon Polresta Samarinda.

Dari pemeriksaan DNA, hasilnya memang identik bahwa jenazah yang diperiksa itu adalah Yusuf putra dari Bapak Bambang Sulistyo. 

Dalam hasil pemeriksaan jenazah juga ditemukan benda - benda seperti pasir, daun, ranting pohon dan ditemukan sisik hewan reptil di paha sebelah kanan. 

Namun Dr. Kristina tidak dapat memastikan apakah jenazah tercabik karena kondisi jenazah yang sudah membusuk dan jaringan - jaringannya sudah hancur.

“Dari hasil tes DNA, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi - saksi, Polresta Samarinda menetapkan tersangka karena kelalaian petugas yang ada ditempat penitipan tersebut”, jelas Wakapolresta Samarinda

Wakapolresta Samarinda juga menjelaskan meskipun saat ini telah ditetapkan 2 orang tersangka namun kasus ini belum ditutup dan masih terus dikembangkan. 

“Apabila dari masyarakat memiliki informasi terkait kasus ini tolong disampaikan kepada kami sambil kita mencari fakta - fakta terbaru”. Tutup Wakapolresta Samarinda.

(Jr)