Share ke media
Opini Publik

HUKUM DI INDONESIA MELEMAH, SIAPAKAH YANG BERULAH ?

23 Jul 2024 01:22:44393 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : nasional.kompas.com - Mengapa Penegakan Hukum di Indonesia Lemah? - 24 Maret 2022

Samarinda - Sebuah negara harus berdasarkan hukum yang dapat memberikan ketertiban dan ketentraman bagi seluruh warga negara. hukum juga seharusnya juga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga. Adanya hukum dapat melindungi serta mengayomi hak-hak warga negara.

Pada faktanya penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia. Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.

Menurut laporan Amnesty Internasional dari aparat, terutama saat menggelar aksi demonstrasi. Wirya mengungkap, tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Di Papua, aparat keamanan bahkan melakukan penyiksaan terhadap tahanan, seperti kasus kematian enam orang tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada 6 April 2023. (https://www.idntimes.com/news/indonesia/sherlina-purnamasari/amnesty-internasional-situasi-hukum-di-indonesia-memburuk).

Pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya.  Terbukti makin banyaknya kriminalitas, dan juga banyaknya kasus tidak terselesaikan dengan tuntas. Semua itu efek dari perbuatan manusia sendiri yang berulah tidak tunduk pada aturan sang pencipta. Justru sebaliknya standar hidup   yang berlaku berdasarkan akal manusia,  menjadikan kedaulatan/pembuat hukum di tangan manusia.

Mereka sebagai wakil rakyat yang membuat aturan, dengan beragam pemikiran, latar belakang pendidikan dan lingkungan yang berbeda. Tentu akan menghasilkan berbagai aturan menurut pemahaman mereka.

Hal ini adalah buah dari penerapan demokrasi yang berpadu dengan kapitalisme berasaskan sekulerisme, mencampakkan aturan Allah Taala dan hanya mengandalkan akal manusia dalam memutuskan perkara. Padahal, akal manusia bersifat terbatas dan lemah sehingga sudah dipastikan bahwa produk hukum yang terlahir pun akan cacat dan lemah.  Dari perpaduan dua sistem ini,  aturan yang ada justru malah bertumpukan. Sebab yang berkuasa   adalah para kapital. Maka   aturan dibuat sesuai kepentingan dan kebutuhan para pemilik modal/kapital bukan kesejahteraan rakyat. Lahirlah hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Itu menunjukkan bahwa hukum kita sedang tidak baik-baik saja, juga tak memberikan efek jera pada pelakunya.

Dalam sistem Islam kekuasaan merupakan wewenang Allah, sebagai pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.

Jadi, Allah berposisi sebagai legislator, sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami sesuai batasan kemampuannya dan menjabarkan) hukum-Nya.  Negara juga berkewajiban menjamin perlindungan sosial serta hak-hak bagi setiap individu serta tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.

Sebagaimana Allah berfirman : “Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan.” (QS. 22 : 4)

Sistem hukum Islam menutup celah kejahatan, memberikan sanksi yang menjerakan dan sebagai penebus dosa.  Semua ini akan menutup celah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum.

Penerapan Sistem sanksi yang adil hanya dapat terwujud dalam sistem Islam. Menerpakan aturan Allah secara kaffah   akan menjaga Marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan manusia.

Wallahu a’ lam.

Oleh: Uswatun Hasanah (Pemerhati masalah sosial)