Share ke media
Opini Publik

Ikatan Pernikahan Rapuh, Buah Sistem yang Tak Tangguh

15 Oct 2023 02:58:04602 Dibaca
No Photo
Ilustarasi Gambar : dream.co.id - Stop! Jangan Percaya 5 Mitos Pernikahan Ini - 15 Oktober 2017

Samarinda - Lagi-lagi berita perceraian mencuat di Kalimantan Timur. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, kasus perceraian di Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dari Januari hingga Juni 2023 tercatat 4.510 kasus perceraian.

Khususnya di Kabupaten Berau, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Berau, Dimas membeberkan faktor tertinggi penyebab perceraian periode Januari hingga Agustus tahun 2023. Faktornya ialah ekonomi yang di antaranya juga dipengaruhi oleh sang suami bermain judi slot atau judi online mencapai 214 perkara.

Hal itu membuat jumlah gugat cerai mendominasi dibandingkan gugat talak. Bahkan kata Dimas, ada yang rela dari kampung ke kota demi mencari sinyal untuk bermain judi online dan juga bermain game online, karena jika bermain di Kampung mereka merasa sinyal internet tidak mumpuni. Sungguh, perkara faktor perceraian ini tidak bisa dianggap remeh.

Penyebab perceraian memang beragam. Namun, Menurut laporan Statistik Indonesia di tahun 2022, penyebab terbanyak karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 110.939 kasus (24,75%). Lalu, diikuti karena faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39.359 kasus (8,78%), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4.972 kasus (1,1%), dan mabuk 1.781 kasus (0,39%). Berikutnya, ada 1.635 kasus (0,36%) perceraian karena murtad, 1.447 kasus (0,32%) karena dihukum penjara, terdapat 1.191 kasus (0,26%) karena judi, ada 874 kasus (0,19%) karena poligami, ada 690 kasus (0,15%) zina.

Dari sini kita bisa simpulkan bahwa faktor ekonomi cukup dominan mempengaruhi rapuhnya ikatan pernikahan. Apa hanya karna suami yang berpenghasilan kurang? Atau karna istri yang kurang bersyukur?

Cerai Faktor Ekonomi, Faktor Sistemik

Faktor ekonomi merupakan faktor yang mendominasi perceraian di Indonesia. Mulai dari nafkah yang kurang karna penghasilan minim, istri tidak diperhatikan oleh suami, ditambah judi dan game online yang sekarang makin menggerogoti keharmonisan keluarga. Hal-hal ini kerap menimbulkan perkelahian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun, perlu kita perhatikan bahwa ekonomi masyarakat yang buruk bukanlah kesalahan individu semata. Masalah ekonomi yang muncul tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme saat ini. Sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan yang begitu nyata antara si kaya dan si miskin. Penguasaan kekayaan oleh segelintir orang telah berdampak pada kemiskinan di masyarakat. Sumber daya berlimpah hanya dikuasai oligarki, rakyat cuma bisa gigit jari.

Bukan hanya itu saja, sistem ekonomi ini telah membius konsumerisme di tengah masyarakat. Gaya hidup menjadikan tidak sedikit kaum perempuan lapar mata, kaum pria juga dimanjakan dengan syahwat harta melalui judi dan game online. Padahal penghasilan pas-pasan saja. Walhasil, keluarga dipenuhi cekcok, KDRT menjadi ujungnya.

Inilah bukti negara gagal mencegah perceraian. Justru negara dengan sistem bathilnya menumbuh suburkan gugat cerai dengan beragam faktor terutama faktor ekonomi. Apabila negara masih bertumpu pada sistem bathil kapitalisme, ikatan pernikahan akan selalu rapuh karna sistem ini tidaklah tangguh.

Sistem Islam, Perkuat Ketahanan Keluarga

Islam merupakan agama yang bukan hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam adalah akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan.

Islam memandang masalah ekonomi dari segi tercukupinya kebutuhan individu per individu, baik kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan demikian, masyarakat dikatakan sejahtera apabila semua individunya pun sejahtera. Dan ini tentu berkaitan sekali dengan sistem ekonomi yang digunakan dalam suatu negara.

Aturan Islam mengenalkan tentang kewajiban nafkah. Suami wajib menafkahi anak dan istri. Apabila suami ingkar, pengadilan berhak memaksa atau menyita harta suami untuk menafkahi keluarganya secara layak. Apabila suami tidak mampu karena sakit atau cacat, kewajiban tersebut berpindah kepada para wali dari jalur suami. Apabila ternyata mereka semua miskin, negaralah yang mengeluarkan nafkah dari kas negara.

Selain itu, negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas agar para suami dapat bekerja dan menafkahi keluarganya. Dalam Islam, semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Dengan pemasukan yang besar dari semisal tambang, hutan, perairan, dan sumber daya alam lainnya, bukan hal mustahil bagi negara untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan menjamin kebutuhan individu warga negaranya. Dengan mekanisme ini, penyebab perceraian dari faktor ekonomi dapat terhindarkan.

Dari sisi Negara juga akan menghapus segala bentuk pelanggaran hukum syara’ seperti judi online dan game online yang membawa mudhorot atau bahaya. Negara memahamkan masyarakat agar mampu membedakan aspek keinginan dan kebutuhan, masyarakat akan dijauhkan dari ide-ide yang merusak seperti konsumerisme, hedonisme, atau materialisme. Sehingga, tuntutan gaya hidup pun akan sirna di tengah masyarakat.

Inilah cara Islam menyelamatkan keluarga dari perceraian. Sistem islam yang tangguh justru akan berupaya dalam menyejahterakan keluarga sesuai kaidah yang benar. Dan supaya tidak terjadi tumpang tindih peran antara suami dan istri yang berpotensi merusak tatanan keluarga.

Wallahu a’lam bis shawab.

Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pendidik)

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu-individu dari masyarakat yang ingin mengungkapkan pemikiran, gagasan dan gagasannya yang hak ciptanya dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Isi editorial dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.