Share ke media
Opini Publik

IKN dan Narkoba, Tempat Baru dengan Problem Lama

26 May 2024 01:28:41406 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : regional.kompas.com - BNN Soroti Proyek IKN dan RDMP di Balikpapan, Pekerjanya Disebut Rawan Terjerat Narkoba - 31 Desember 2023

Samarinda - Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tindak kriminal yang tak kunjung dapat terselesaikan. Kejadiannya justru semakin meningkat hari demi hari. Tidak pandang daerah perkotaan atau pedesaan, pun tidak pandang usia mulai remaja hingga lansia tidak terlepas dari jeratan narkotika. Berdasarkan Indonesia Drugs Report 2022 yang dirilis oleh Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslidatin BNN), prevalensi jumlah penduduk usia 15-65 tahun yang pernah terpapar narkoba pada tahun 2021 berjumlah 4,8 juta jiwa (databoks.katadata.id, 07/01/2024). Bahkan berdasarkan data dari Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan perkara narkoba menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan. Pada tahun 2022 kejahatan narkoba dan psikotropika di Indonesia tembus 15.455 kasus pada semester pertama (pusiknas.polri.go.id, 18/07/2023).

Angka tersebut di atas menunjukkan betapa kuatnya jerat narkotika di negeri ini, hingga menyentuh semua kalangan dan menyebar di seluruh daerah di Indonesia. Tidak terkecuali di daerah baru seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam dua bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengembangkan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pekerja infrastruktur IKN. Dalam penyelidikan tersebut didapatkan tujuh kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 12,78 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari 11 pelaku. Enam orang diantaranya adalah pekerja pembangunan konstruksi IKN, dan lima orang yang lain ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU di wilayah Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu. Para pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu agar bisa bekerja lebih maksimal (kaltim.antaranews.com, 29/03/2024).

Pengembangan penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Satreskoba Polres PPU dengan tujuan mengungkapkan jaringan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di kalangan pekerja lain. Serta agar tidak mengganggu keamanan dan perkembangan pembangunan IKN, terutama di Kecamatan Sepaku. Polres PPU telah bekerja sama dengan Polres Samarinda guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari pelaku, narkoba itu didapatkan dari salah satu bandar di Kota Samarinda. Polres PPU juga telah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan pekerja. Serta bekerja sama dengan BNN untuk memeriksa urine pekerja secara berkala sebagai langkah deteksi peredaran narkoba di wilayah pembangunan IKN (kaltim.antaranews.com, 29/03/2024).

Gagal Filter

Begitulah faktanya, pemindahan ibu kota bukan sekedar memindahkan tempat atau bangunan saja. Akan tetapi sepaket dengan berpindahnya tindak kriminal, termasuk juga penyalahgunaan narkotika. Sejak awal pembangunan hingga saat ini, didapati beberapa tindak kriminal yang terjadi di wilayah IKN. Seperti ditemukannya delapan warung remang-remang berkedok prostitusi, kasus pencurian monitor alat berat di proyek IKN, kasus sengketa lahan penduduk dengan pemerintah, dan kasus terakhir penyalahgunaan narkoba oleh pekerja infrastruktur IKN.

Adanya kasus penyalahgunaan narkoba ini pun cukup menjadi bukti bahwa pemerintah gagal memfilter tenaga kerja dan pendatang baru IKN. Padahal kasus demikian tentu membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Bukan suatu yang mustahil peredaran narkoba yang awalnya dari pekerja merambah ke masyarakat. Seharusnya sebelum memberangkatkan pekerja ke IKN, pemerintah benar-benar melakukan skreening kesehatan termasuk riwayat penggunaan narkoba. Pemerintah juga harus melakukan penjagaan ketat agar peredaran narkoba tidak sampai masuk ke IKN.

Namun, hal demikian tidak akan mudah dilaksanakan dalam sistem kapitalisme yang pertimbangannya selalu untung rugi. Para kapitalis akan memikirkan berapa banyak uang yang harus mereka keluarkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada semua calon pekerja IKN. Apalagi untuk memberhentikan peredaran narkoba, seakan menjadi hal yang mustahil untuk dilakukan. Sudah menjadi rahasia umum jika bandar narkoba masih bisa tetap mengoperasikan usahanya sekalipun berada dalam sel tahanan. Politik uang selalu berhasil meloloskan tiap tindak kriminal, suap menyuap sudah menjadi kebiasaan. Selama sama-sama merasa diuntungkan maka akan tetap dilaksanakan, tidak lagi mempertimbangkan hukum negara, apalagi hukum Allah.

Begitulah gambaran kapitalisme yang berasaskan sekularisme, atau pemisahan agama dari kehidupan. Manusia mengakui adanya Allah tapi enggan diatur dengan hukum Allah. Tujuan hidupnya untuk materi, kebahagiannya diukur dengan materi. Demi materi pula mereka rela menghalalkan segala cara. Tidak lagi peduli apakah membawa dampak buruk bagi kesehatan, orang lain dan generasi.

Penanganan Fundamental Islam

Islam memiliki mekanisme pencegahan tindakan kriminal yang khas dan fundamental. Melalui 3 pilar, yaitu (1) membangun ketakwaan individu (2) membentuk kontrol masyarakat; masyarakat memiliki kesadaran untuk saling beramar ma’ruf nahi munkar (3) kontrol negara; negara menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum syara’ dianggap sebagai tindakan kriminal, dan akan mendapat hukuman sesuai ketentuan syara’.

Negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba. Sanksi ini akan diberlakukan kepada semua pelaku baik penggguna, pengedar, maupun produsen. Sanksi dalam Islam mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai zawajir; sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Kedua, fungsi jawabir; sanksi menghindarkan pelaku dari azab Allah SWT kelak di akhirat.

Dengan terbentuknya ketakwaan pada setiap individu, maka setiap orang akan berfikir berulang kali sebelum melakukan tindak kriminal atau melanggar hukum syara’. Karena selain takut dengan sanksi dari negara, mereka juga takut akan dosa kepada Allah SWT. Didukung dengan masyarakat yang senantiasa saling mengingatkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, tindak kriminal akan minim sekali ditemukan. Diperkuat dengan kontrol negara, yang notabennya memiliki kekuatan besar untuk mengatur rakyat. Menyelesaikan masalah kriminalitas termasuk penyalahgunaan narkoba bukan suatu kemustahilan. 

Wallahu a’lam bi as-showab.

Oleh: Rizqa Fadlilah, S.Kep