Samarinda - China merealisasikan investasi ke Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 60,25 juta dolar AS atau setara dengan Rp864,61 miliar pada triwulan III 2022, sehingga negara ini menempati posisi pertama dalam investasi Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan Singapura menduduki posisi ke-2 dengan investasi 49,7 juta dolar atau setara dengan Rp713,31 miliar atau 16,17 persen dari total investasi yang masuk ke Kaltim, untuk 109 proyek. Sementara Korea Selatan berada di posisi ketiga dengan nilai 49,45 juta dolar atau setara Rp709,67 miliar untuk 9 proyek.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto menyampaikan berdasarkan sektor usaha maka subsektor pertambangan mendapatkan investasi terbesar 142,79 juta dolar, setara dengan Rp2,08 triliun atau sebesar 46,46 persen dari keseluruhan realisasi PMA. Subsektor lain yang memberikan kontribusi cukup besar adalah industri mineral non-logam ( 42,55 juta dolar) dan kehutanan (21,04 juta dolar). Secara keseluruhan terdapat 8 subsektor lapangan usaha yang memberikan kontribusi terhadap nilai investasi PMA pada triwulan III 2022. Kemudian ada 25 negara yang berinvestasi ke Kaltim untuk 18 subsektor lapangan usaha itu. (kaltim.antaranews.co, 5/1/2023)
Demikianlah investasi dianggap prestasi dan kebanggaan bagi negeri ini. Semakin tinggi investasi yang ditanamkan oleh asing maka dianggap semakin untung bahkan diberi peringkat oleh negeri ini. Regulasi administrasi dimudahkan agar para investor berdatangan terpikat untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya Kaltim. Namun, benarkan investasi merupakan prestasi yang patut diapresiasi?
Ekploitasi Berbalut Investasi
Tingginya realisasi investasi di Kaltim seiring dengan dimudahkannya regulasi undang-undang termasuk dimudahkannya administrasi guna menarik minat investor.
Kaltim kaya akan SDAE, khususnya pertambangan tentunya ini menjadi “gula” sehingga investor berdatangan. Lihat saja sektor ini yang paling banyak diminati. Atas nama investasi, eksploitasi legal “diamini” oleh penguasa negeri ini. Ditambah proyek IKN, Kaltim menjadi magnet negara tetangga dan asing berinvestasi di sini.
Bagi sistem saat ini investasi memang dianggap prestasi karena memberikan cuan bagi negara dan lowongan pekerjaan. Namun, cuan yang diberikan sebenarnya belum seberapa dibanding dengan dampak sosial dan kerusakan lingkungan di Kaltim.
Belum lagi jerat kepentingan asing sehingga investasi sebenarnya merupakan jalan asing berkuasa di Kaltim khususnya di IKN nantinya. Artinya penjajahan di negeri ini belum selesai, Indonesia belum merdeka selama tergantung asing dalam proyek IKN.
Bangsa ini bangsa kaya raya dengan SDAE yang berlimpah dan SDM yang banyak sebenarnya sangat mampu untuk mandiri tanpa tergantung investasi asing. Namun, sistem kehidupan negeri ini termasuk sistem ekonomi sejalan dengan ideologi kapitalisme sehingga investasi dianggap prestasi.
Investasi dalam Islam
Islam memiliki ketentuan dalam hal kepemilikan, yakni berupa kekayaan alam termasuk energi adalah milik umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat.
Islam pun menegaskan agar umat di negeri-negeri muslim tidak terjebak penjajahan asing dalam bentuk apapun termasuk investasi. Adapun dalil tentang keharaman investasi asing (utang luar negeri) ini berdasarkan firman Allah Swt: “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141).
Maksudnya sungguh Allah Swt. Telah melarang memberikan jalan apapun bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman. Ayat ini relevan untuk dijadikan dalil keharaman memberikan jalan kepada pihak asing (kaum kafir) dalam menyelesaikan urusan kaum mukmin. Termasuk penguasaan asing melalui investasi.
Selain itu, dalam hal menjalin hubungan diplomatik atau hubungan lainnya dengan negara asing Islam punya aturan. Hubungan perdagangan, kerjasama ilmu dan teknologi, hubungan komunikasi dan transportasi, dan semacamnya boleh dijalin asalkan memenuhi tiga kondisi sebagai berikut.
Pertama, negara-negara tersebut tidak termasuk negara kafir muharibah fi’lan yaitu negara kafir yang tengah berperang atau memerangi kaum muslimin. Kedua, tidak tergolong negara kafir yang membantu negara kafir lainnya (bersekutu) dalam memerangi kaum muslimin. Ketiga, negara-negara tersebut tidak sedang bermusuhan dan tidak memiliki ambisi untuk mencaplok negeri-negeri Islam.
Dengan pengaturan yang jelas terkait kekayaan atau ekonomi dan kerja sama tentu akan menjadikan negara memiliki posisi mandiri dan tidak bergantung pada asing. Islam mengatur sistem kerja sama dengan tidak diperbolehkannya investor asing melakukan investasi dalam bidang strategis apalagi untuk ibu kota pusat pemerintahan. Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor tersebut akan menyertir penguasa.
Penerapan sistem ekonomi Islam tidak lepas dari sistem pemerintahan Islam secara kaffah. Islam dalam mengelola kekayaan dan perekonomian akan mampu menyediakan sumber dana yang dibutuhkan untuk pembangunan, termasuk dalam membangun ibu kota baru dan mengeksplorasi kekayaan SDAE. Dengan itu semua dampak buruk akibat investasi atau kerja sama asing bisa dihilangkan. Kemandirian dalam negeri pun bisa diwujudkan sehingga bermartabat dalam kancah dunia.
Semoga penguasa dan umat Indonesia menyadari akan bahaya investasi. Termasuk proyek bahaya IKN jika tergantung investasi asing. Perlu upaya penyadaran dengan menyodorkan kesalahan sistem saat ini dengan dakwah Islam. Wallahu’alam
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isiredaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru