Share ke media
Opini Publik

Ironi Pengangguran di Kukar Tinggi, SDA Siapa yang memiliki?

30 Jul 2023 04:02:08129 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : bekaci.suara.com - Ironi Kabupaten Bekasi, Kawasan Industri Terbesar di ASEAN tapi Tingkat Pengangguran Tinggi - 19 Juni 2022

Ketika mengkonfirmasi melalui media online bahwa jumlah pengangguran di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ternyata masih terbilang tinggi. Ironi tentunya di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (SDA). 

Catatan Kutai Kartanegara dalam Angka yang diterbitkan Badan Pusat Statistik Kukar pada 2022 menguraikannya secara rinci. Pada tahun itu, terdapat 20.400 pengangguran di kabupaten ini. Jumlah tersebut merupakan 5,7 persen dari sekitar 729.000 penduduk Kukar. Sedangkan warga Kukar yang memiliki kartu pencari kerja, jumlahnya mencapai 10.989 orang. 

Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka pengangguran sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kukar. Adanya Job Market Fair atau Bursa Kerja yang diselenggarakan di Gedung Putri Karang Melenu belum lama ini adalah salah satu upayanya.

Indonesia, khususnya Kukar dikenal sebagai wilayah yang memiliki banyak kekayaan, baik kekayaan SDA berupa tambang maupun lainnya. Kekayaan ini seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pihak pemerintah dan segenap masyarakatnya.

Pemanfaatan SDA yang efektif dapat menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif dari sisi terciptanya peluang dan tersedianya lapangan kerja. Namun, mengapa pengangguran terjadi? Karena individu atau karena faktor sistemik? 

Andai pun bekerja, hanya sebagai buruh kasar sedangkan pemilik perusahaan berasal dari luar atau asing yang memiliki keleluasaan dalam menguasai SDA sebagai konsekuensi penerapan sistem Kapitalis Sekuler dengan prinsip kebebasan pemilikan. Negara hanya sebagai regulator, sedangkan menyediakan lapangan kerja dengan menyiapkan skill, pengetahuan hingga keterampilan tidak menjadi prioritas utama. Akhirnya, optimalisasi dari terciptanya lapangan kerja belum terealisasi.

Islam sebagai agama yang memiliki seperangkat aturan paripurna, mewajibkan bagi laki-laki yakni para suami untuk bekerja menafkahi keluarganya.

Dalam QS al-Baqarah Ayat 233, yang artinya:

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut”. 

Maka negara dalam Islam berkewajiban menyediakan lapangan kerja. Selain itu, menciptakan kemudahan dalam mencari kerja serta menjamin terpenuhinya sandang, pangan, dan papan sebagai kebutuhan asasi yang harus terpenuhi bagi setiap warga negara. Tentu upaya untuk mewujudkan hal itu dengan penerapan Islam secara sempurna (kaffah).

Wallahu ‘alam bish shawab.

Oleh: ‘Aafiah Lasemi  ( Pengisi Dakwah Radio )

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin menuangkan pemikiran, ide dan gagasannya yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.