Share ke media
Opini Publik

ISLAM SOLUSI TUNTAS KASUS HIV !

13 Oct 2024 06:00:1026 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : herminahospitals.com - Meningkatnya Kasus HIV dan AIDS Dikalangan Remaja - 14 September 2023

Samarinda - Dilansir dari korankaltim.com, Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara mengatakan terdapat ratusan kasus HIV baru di kabupaten Kukar. Mayoritas penderitanya di kalangan homo atau lelaki seks lelaki (LSL). Kepala Bidang Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Kukar, Supriyadi mengatakan medio 2022 hingga Agustus 2024 lalu, terdapat 344 kasus baru, sedangkan yang menjalani pengobatan sebanyak 310 jiwa. Dinkes menyebutkan beberapa faktor penyebab terjadinya HIV karena waria, Pekerja Seks Komersial (PSK), LSL, pengguna jarum suntik, dan ibu hamil yang berhubungan intim dengan penyandang HIV. 

Kasus HIV merupakan fenomena gunung es yang belum berakhir. Pasalnya, di Indonesia jumlah kasus HIV dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dari banyaknya kasus yang terdata, ternyata banyak kasus-kasus infeksi HIV yang belum terungkap. WHO memperkirakan dari 1 kasus yang terdata, maka di sekitarnya terdapat 100-200 kasus yang tidak terdeteksi.

Mewabahnya kasus HIV dan eksisnya kaum homo alias LSL tidak bisa lepas dari prinsip kebebasan, buah dari sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini. Sebab agama tidak dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan, manusia hidup sesukanya menuruti hawa nafsu. Standar manusia dalam berbuat bukan halal haram seperti yang diajarkan agama, melainkan manfaat untuk medapatkan fisik/materi tertentu. Kebebasan seksual menjadi kebebasan individu yang acapkali berlindung atas nama HAM. Akibatnya kebebasan ini muncullah berbagai fenomena miris seperti kaum gay,lesbian,biseksual,dan transgender. Ditinjau dari aspek kesehatan, 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit menular atau HIV-AIDS. Budaya seks bebas juga semakin menjamur terutama di kalangan remaja. Hal ini juga menjadi sumber mewabahnya kasus HIV.

Dalam masalah ini, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah melakukan berbagai strategi penanganan seperti kampanye harm reduction A-B-C-D (Abstinence-Be faithful-use a Condom-no Drug). Namun penanganan tersebut bukanlah solusi yang shohih, tidak menyentuh akar persoalan, Karena hanya sekedar himbauan, tapi masyarakatnya tetap dibiarkan dengan gaya hidup bebas jauh dari nilai agama. Atau para pelajar justru diberikan kondom. Kondom diperjualbelikan bebas di supermarket bersebelahan dengan permen. Konten-konten yang menampilkan aktivitas seksual dibiarkan tayang tanpa pengaturan. Tempat – tempat hiburan malam masih bertebaran, tidak ada hukuman tegas bagi pelaku zina, homo, PSK, membuat kasus HIV semakin banyak.

Tingginya kasus HIV membutuhkan solusi yang komprehensif. Solusi yang mengakar sebab berpangkal dari sistem kapitalis sekuler. Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna adalah solusi dari masalah tingginya kasus HIV. Dalam Islam, HIV bukanlah sekedar masalah kesehatan belaka. Namun hasil dari perilaku menyimpang yang melanggar perintah agama. Untuk itu, sistem pergaulan dalam Islam dapat mencegah kasus HIV ini. Islam mengharamkan perilaku rendahan seperti binatang, yakni perilaku lesbianisme, gay, biseksual, transgender. Tidak hanya itu, semua tindakan haram tersebut termasuk tindak kriminal/kejahatan, dimana pelakunya harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).

Sistem pergaulan dalam Islam mampu mencegah penularan infeksi HIV. Islam mengatur kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, tidak ada campur baur atapun berdua-duaan dengan non mahram. Islam mengharamkan seks bebas, Islam menetapkan ikatan pernikahan (yang dibangun laki-laki dan perempuan) adalah satu-satunya jalan untuk menyalurkan syahwatnya.

Sehingga setiap individu wajiblah baginya untuk meningkatkan ketakwaannya kepada Allah Ta’ala. Laki-laki dan perempuan harus tahu apa hak dan kewajibannya dalam Islam. Senantiasa mempelajari Islam, dan saling menasihati (amar makruf nahi mungkar) diantara masyarakat.

Selain itu, negara harus membuat regulasi untuk menutup semua celah keharaman sekaligus menguatkan keimanan individu rakyatnya agar senantiasa dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala. Seperti pornografi, pornoaksi, prostitusi, khamr, narkoba dan seluruh benda yang memabukkan atau yang bisa menghilangkan akal.

Islam juga menetapkan hukuman bagi pelaku zina dan seks menyimpang dengan aturan yang bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah) sebagai berikut :

1.Jika pelakunya adalah lebianisme (hubungan seksual antara wanita dengan wanita) maka Imam Dzahabi menghukuminya sebagai dosa besar (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir). Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada qadhi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya ( Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).\

2.Jika pelakunya adalah homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348).

Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tidak ada perbedaan di antara para fuqaha, khususnya para sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wassalam, seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi saw.,“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).

3.Jika transgender maka hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar as. juga pernah mengusir Fulan. (HR Bukhari)

4.Jika zina dilakukan oleh laki-laki dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan, maka dijatuhi hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (QS. An-Nur : 2) dan diasingkan selama setahun. Adapun bagi pezina yang sudah menikah maka dikenai hukuman rajam sampai mati.

Begitulah sempurnanya Islam. Aturannya mampu untuk mencegah penularan infeksi HIV. Hukuman bagi para pelaku juga mampu menjadi jawabir yakni penebus dosa baginya. Sungguh, azab di akhiratlah sangatlah pedih. Hukuman tersebut juga mampu menjadi jawazir yakni pencegah bagi manusia yang lain untuk melakukan perbuatan yang sama.

Maka, sudah saatnya kita ganti sistem kapitalisme sekuler yang rusak dengan sistem Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Wallahu’alam bishowab

Oleh : Ayu Putri Wandani A.Md