Share ke media
Opini Publik

Jalan Dikuasai Swasta, Derita Rakyat Semakin Bertambah

13 Feb 2023 04:41:36142 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : cnnindonesia.com - Lima Proyek Raksasa Jokowi 'Dikuasai' Swasta - 20 November 2017

Samarinda - Tidak sedikit perusahaan tambang hari ini menggunakan Jalan umum untuk aktivitas pertambangan. Sehingga hal ini menuai protes dari masyarakat. Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Berau. 

Mengutip dari Berau Terkini, 30/1/2023, Komisi II DPRD Berau akan memanggil PT KDC, yang diduga menempati fasilitas jalan daerah di Jalan Segmen II Singkuang- Bandara untuk kepentingan aktivitasnnya. Hal tersebut diketahui karena adanya aduan masyarakat.

Aksi protes juga terjadi di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung-Berau. Masyarakat melakukan aksi protes karena Jalan menuju tempat mereka mencari nafkah di tutup oleh perusahaan pertambangan.

Dikatakan Kepala Kampung Suaran, Arif Sugiarto persoalan tersebut berkaitan dengan dilakukannya penutupan jalan bertani masyarakat secara sepihak oleh perusahaan.

Pasalnya pihak perusahaan belum ada kesepakatan dengan masyarakat dan pemerintah kampung terkait jalan itu. Karena jalan itu sudah lama digunakan bersama dengan masyarakat,” katanya.

Pihak perusahaan kata dia, menginginkan jalan tersebut menjadi satu pintu. Apabila dilakukan seperti itu, akan membahayakan masyarakat petani, karena harus melalui flyover ayang memiliki tanjakan cukup panjang.

Keputusan itu juga dinilai tidak mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat petani. Apalagi mayoritas alat transportasi yang digunakan petani di kampungnya merupakan kendaraan tua. (Berau Terkini, 1/2/2023)

Derita Rakyat Dari Sekian Banyak Derita

Jalan merupakan hak milik umum yang wajib disediakan oleh negara. Karenanya tidak ada yang boleh mengklaim apalagi sampai menutup jalan dan menghalangi serta menghambat aktifitas masyarakat. Apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh perusahaan tambang. Jelas perusahaan tersebut telah menghambat aktivitas masyarakat. Padahal jalan tersebut merupakan jalan yang mereka lalui menuju tempat mencari rezeki. Sehingga wajar, jika masyarakat protes dan menuntut perusahaan tersebut.

Namun sayangnya, sering kali protes dan tuntutan hukum masyarakat tidak membuahkan hasil. Rakyat kerap kalah jika berhadapan dengan pihak perusahaan (para pemilik modal/korporasi/swasta). Ini merupakan salah satu derita rakyat dari sekian banyak derita yang diciptakan oleh pertambangan akibat dari salah kelola SDAE yang diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta/korporasi.

Maka jika kita telusuri, carut-marut permasalahan hari ini adalah buah diterapkannya sistem kapitalisme-neoliberal di negeri ini. Dalam sistem ini, negara dan penguasa kehilangan fungsinya sebagai penanggung jawab rakyat. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme, negara dan penguasa hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang memuluskan kepentingan para korporat. Meskipun taruhannya mengorbankan rakyat.

Karena itu, maka tidak heran seringkali kita dapati kebijakan penguasa lebih cenderung berpihak pada pemilik modal ketimbang rakyat. Bahkan, ketika terjadi konflik antara rakyat dan pemilik modal, yang kerap dimenangkan penguasa adalah pemilik modal karena merupakan pihak yang lebih kuat. Inilah yang membuat mereka semakin arogan dan berani menghalalkan segala macam cara demi mendominasi kekuasaan.

Islam Menyelesaikan Permasalahan Rakyat

Sejarah mencatat, dalam kurun waktu hampir 14 abad, Islam beserta aturannya telah teruji kemampuannya menyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Termasuk dalam hal sengketa lahan atau jalan.

Untuk mengatasi dan mengakhiri sengketa lahan atau jalan, negara Islam akan mengembalikan status kepemilikan sesuai dengan syariat. Dalam pandangan Islam, status kepemilikan dibagi menjadi 3 bagian. Pertama; milik individu yang berupa lahan pertanian, ladang, kebun, dan lain sebagainya. Kedua; milik umum (lahan yang di dalamnya terdapat harta milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta/korporasi) seperti tambang, hutan, termasuk jalan dan lain sebagainya. Ketiga; milik negara (lahan yang tidak berpemilik yang di dalamnya terdapat harta/bangunan milik negara).

Berdasarkan pembagian tersebut, maka negara Islam tidak akan memperbolehkan individu maupun swasta menguasai jalan sesuka hati mereka. Karena jalan merupakan milik umum dan jalan merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Bukan hanya keberadaannya, tapi juga dipastikan dengan kualitas terbaik. Sebagaimana Khalifah Umar bin Khaththab tatkala beliau menjadi kepala negara. Beliau pernah berkata : “Seandainya, ada seekor keledai terperosok di Kota Bagdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah SWT akan meminta pertanggung jawaban diriku di akhirat nanti.”

Begitu takutnya seorang kepala negara jika ada jalan rusak yang tak terurus. Apalagi jika sampai jalan tersebut ditutup dan dikuasai oleh korporasi sehingga menghalangi rakyatnya. Tentu kepala negara dalam Islam akan lebih takut lagi. Karena pertanggung jawaban diakhirat kelak akan sangat besar.

Oleh karena itu, negara Islam tidak akan memberikan keistimewaan kepada korporasi untuk mendominasi rakyat. Penguasa dalam Islam tidak akan mengorbankan rakyat demi korporat. Hal ini karena dalam sistem pemerintahan Islam, negara dan penguasa akan menerapkan syariat Islam secara total guna menjamin kemaslahatan rakyat dan menyelesaikan segala permasalahan umat. Negara dan penguasa Islam akan menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengatur) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Bukan sebagai regulator seperti ala kapitalisme saat ini. Rasulullah Saw. bersabda :

“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)

Demikianlah penjelasan tentang betapa sempurnanya Islam dalam menyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Termasuk dalam hal sengketa jalan. Maka jika kita menginginkan seluruh problematika kehidupan hari ini terselesaikan, mari kita berjuang bersama agar Islam kembali diterapkan secara kaffah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wallahua’lam Bisshowab

Oleh : Meltalia Tumanduk, S. Pi (Pemerhati Masalah Sosial)

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin mencurahkan pemikiran, ide dan gagasannya yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.