Share ke media
Ekonomi

Jawab Tuntutan Digitalisasi, Pemkab Kukar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

30 Nov 2024 01:00:4326 Dibaca
No Photo
Pemkab Kukar meluncurkan KKPD Kukar, Jumat (29/11/24) di Hotel Mercure, Samarinda. (Foto: Humas Pemkab Kukar)

Samarinda – Upaya menjawab tuntutan perkembangan teknologi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Terbaru, Pemkab Kukar meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar, Jumat (29/11/24) di Hotel Mercure, Samarinda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang meresmikan peluncuran ini menyebut, perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) termotivasi dengan program Kukar Idaman. Salah satunya Digitalisasi Pelayanan Publik (Disapa). Karenanya hampir semua kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi direspon positif dan langsung bisa diterapkan.

“Penggunaan KKPD adalah langkah nyata menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” kata Sunggono membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah.

“KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai menjadi nontunai,” sambungnya.

Disampaikan Sunggono, penggunaan KKPD memiliki beberapa tujuan. Di antaranya meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Implementasi KKPD juga merupakan bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

Dalam implementasi KKPD, sambung Sunggono, Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Penggunaan KKPD menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024. 

Karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.

“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi percepatan dan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” terang Sunggono.

Adapun peluncuran ini ditandai penyerahan secara simbolis KPPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo. (dn)