Share ke media
Populer

Jelang Ramadhan, Menpar Keluarkan Surat Edaran

28 Apr 2019 03:53:42999 Dibaca
No Photo
Surat Edaran Menpar Untuk ASN Selama Bulan Ramadhan

SAMARINDA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengeluarkan surat edaran jelang Bulan Suci Ramadhan. Edaran ini di tetapkan pada tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.


Penetapan jam kerja di Bulan Ramadhan 2019 ini juga seperti tahun sebelumnya.


surat edaran ber Nomor 394 Tahun 2019 ini yakni bagi instansi pemerintah yang memberlak‎ukan 5 hari kerja dan juga instansi pemerintah yang memberlakukan ‎6 hari kerja.


Bagi yang berlaku 5 hari kerja dengan rincian, Senin hingga Kamis, masuk mulai pukul 08.00-15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30, dan untuk Hari jumat masuk kerja pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.


Sementara bagi yang berlakukan 6 hari kerja dengan rincian hari senin hingga kamis dan sabtu masuk kerja mulai pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30., serta untuk hari jumat pukul 08.00-14.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.


Dalam surat edaran itu disebutkan, Ditetapkannya surat edaran Menpan RB ini dalam rangka efektivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440 H yang di anggap perlu di lakukan penyesuaian jam kerja.


Selain itu juga disebutkan untuk jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 Jam perminggu.


Dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja selama bulan ramadhan akan di atur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (Fran)