Share ke media
Populer

Jelang Ramadhan, THM Diperintahkan Tutup Sejak Tanggal 3 Mei

01 May 2019 02:13:39920 Dibaca
No Photo
Surat Edaran Walikota Samarinda Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam

SAMARINDA - Jelang Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mengeluarkan surat edaran terkait penutupan semua Tempat Hiburan (THM) selama Ramdhan.


Perintah penutupan itu harus dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan bulan Ramadhan 1440 H.


Pada Surat bernomor 733/0566/011.04 yang diterbitkan tangal 24 April 2019 meminta semua THM dan sejenisnya untuk ditutup sementara mulai 3 Mei 2019 hingga 10 Juni 2019, dan baru boleh kembali beroperasi pada 11 Juni 2019. 


Pada surat edaran itu juga mengatur jam operasional THM tertentu Di antaranya bioskop yang hanya boleh buka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, dan dilanjut pukul 22.00 hingga 24.00 WITA. Juga berlaku sama untuk warung internet (warnet). 


Sedangkan untuk arena bermain ketangkasan mesin anak-anak dan dewasa hanya boleh buka siang hari mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA. Sementara cafe tenda hanya diperbolehkan buka mulai 17.00 sampai 24.00 WITA, namun dengan catatan tidak boleh menggunakan musik yang bisa mengganggu ketenangan ibadah umat.


Sedangkan tempat refleksi, diharuskan yang terpantau publik, tidak boleh tertutup Sementara untuk arena biliar hanya khusus yang direkomendasikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) khusus digunakan untuk kepentingan latihan menghadapi event nasional maupun internasional. Itu pun hanya dibuka siang hari mulai pukil 10.00 hingga 17.00 WITA.


Penutupan sementara itu dimaksudkan untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, untuk pengawasan dan pengendalian terhadap THM dilakukan oleh OPD terkait termasuk Kepolisian, Pamong Praja dan pihak kecamatan serta Kelurahan.


“Apabila ada pihak terkait yang tidak menjalankan ketentuan dinas dalam surat edaran ini akan diberikan sangsi sosial dengan ketentuan per Undang Undangan serta sangsi administrasi berupa penutupan sementara hingga pencabutan ijin THM,” tulis dalam surat edaran itu . (Fran)