Digitalnews - Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmy, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam perbaikan jalan Poros Rantau Pulung ini adalah ketidakjelasan tenggat waktu yang disepakati dalam perjanjian antara pemerintah dan perusahaan.
“Memang tenggat waktunya itu yang jadi permasalahan, karena nggak ada tenggat waktu yang ditentukan, jadi terserah KPC kapan aja dia mau, karena tidak ada pembicaraan, waktu dan kapan harus diselesaikan,” ungkap Jimmy saat diwawancarai media.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang memperpanjang izin operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak mencantumkan jadwal yang jelas untuk perbaikan Jalan Poros Rantau Pulung.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi KPC, namun berdampak negatif terhadap masyarakat yang bergantung pada akses jalan tersebut.
Terlepas dari kendala ini, Jimmy memastikan bahwa DPRD Kutim terus berupaya agar perbaikan jalan segera terealisasi.
“Dari pihak DPRD, secara teknis kami selalu mendorong agar Jalan Poros Rantau Pulung terselesaikan,” ujarnya.
DPRD telah membentuk grup khusus untuk memantau perbaikan jalan tersebut. Meskipun saat ini hanya perbaikan ringan yang bisa dilakukan, upaya ini diharapkan dapat memberikan sedikit bantuan sementara menunggu komitmen lebih tegas dari pemerintah dan KPC.
“Jadi ada grup kami bentuk untuk perbaikan jalan itu, terkontrol di situ. Tetapi, hanya perbaikan ringan saja untuk sementara ini. Dan kita tunggu dari pemerintah seperti apa komitmennya,” pungkas Jimmy.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru