Samarinda, Kaltim - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim melalui Ketua Raden Cornel Syarif Prawiradiningrat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun anggaran 2018 se Kalimantan Timur, pada hari Jum’at (24/5/19) pukul 16.00, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Kaltim di Samarinda.
Tampak hadir Bupati, Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten Kota Se Kaltim. Opini BPK ini menyebutkan bahwa Provinsi Kaltim beserta 9 Kabupaten dan Kota mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terkecuali Kabupaten Mahakam Ulu yang masih mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). WDP yang didapatkan Kabupaten Mahulu dinilai wajar karena merupakan kabupaten yang baru di mekarkan.
“Predikat WTP bukanlah sebuah pemberian atau hadiah dari BPK, tetapi merupakan hasil kerja keras kepala daerah bersama perangkat daerah,” ujar Ketua BPK Kaltim.
Tahun sebelumnya, Kabupaten Kukar dan Mahulu mendapatkan predikat WDP, namun dengan kerja keras akhirnya kukar dapat memperbaikinya dengan berhasil meraih predikat WTP. Gagalnya Kab. Mahulu mendapatkan WTP sebagai kabupaten termuda, dikarenakan aset yang belum terdata dengan baik dan minimnya sumber daya manusia, hal ini pernah di alami Kabupaten Kutim setelah pemekaran sekitar tahun 1999 yang lalu. (Ary/Red)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru