Samarinda - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2023 Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan launching Kampung Bebas Narkoba yang diadakan di Jalan Pesut (pinggir sungai Dama) Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua komisi IV DPRD Kota Samarinda dr. Sri Puji Astuti dan sekertaris komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, SH. Turut hadir juga Sekda Pemerintah Kota Samarinda Ir. Hero Mardanus Setyawan, BNN Kota Samarinda, Camat, dan RT di lingkungan Jalan Pesut (dprd.samarindakota.go.id, 14/08/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan tujuan diadakannya kegiatan launching Kampung Bebas Narkoba adalah untuk mengantisipasi dan memberantas pengguna narkoba yang ada di Jalan Pesut. Karena keberadaan para pengguna narkoba ini sangat merugikan bagi masyarakat sekitar. Serta sebagai langkah nyata Polresta Samarinda dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda. Sekda Kota Samarinda Ir. Hero Mardanus Setyawan, menambahkan bahwa sinergitas antar instansi maupun masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah masyarakat menggunakan Narkotika. Tindakan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba juga merupakan komitmen Pemerintah Kota Samarinda yang tertuang dalam PERDA Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (dprd.samarindakota.go.id, 14/08/2023).
Program Kampung Bebas Narkoba ini sebenarnya sudah lama dicanangkan oleh BNN Provinsi Kaltim. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana saat Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba, pada 2021 lalu. Dia mengatakan bahwa BNN pada saat ini sangat konsen dalam pembentukan desa bersih narkoba atau desa bersinar (diskominfo.prov.kaltim.go.id, 27/08/2021).
Hanya Solusi Parsial
Masalah penyalahgunaan dan peradaran narkoba memang seperti benang kusut yang tak kunjung dapat terurai. Pada tahun 2021 saja prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,8 persen, atau sekitar 3,4 juta penduduk Indonesia pada rentang usia 15 sampai 64 tahun (diskominfo.prov.kaltim.go.id, 27/08/2021). Masalah ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, karena sudah jelas dampak buruknya bagi generasi, jika generasi penerus rusak, maka rusak pula lah suatu bangsa. Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satu bentuk nyata upaya pemerintah adalah dengan diadakannya Kampung Bebas Narkoba.
Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh banyak faktor, dari faktor internal, misalnya keinginan untuk mencoba yang pada akhirnya menjadi ketergantungan, menggunakan narkoba sebagai life style, pelarian diri dari tekanan kerja, tekanan belajar, atau tekanan hidup. Dan dari faktor eksternal seperti pengaruh lingkungan, salah pergaulan, dipaksa, atau dijebak yang bada akhirnya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Faktor eksternal yang juga banyak berdampak adalah sanksi bagi pengguna, pengedar, maupun produsen narkoba yang tidak memberikan efek jera. Bahkan banyak napi yang masih bisa bertransaksi narkoba dari dalam penjara. Berdasarkan data BNN pada tahun 2022, terdapat 851 kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan 1.350 tersangka. Bukan hanya napi, bahkan aparat kepolisian pun ada yang menjadi bandar narkoba.
Beragam faktor penyebab tersebut tentu tidak terlepas dari sistem yang menaungi kehidupan saat ini. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekuler, membuat manusia menafikkan ajaran agama. Mereka tidak lagi memperdulikan halal-haram, jika menurut mereka suatu hal bisa mendatangkan keuntungan, kesenangan atau kepuasan jasmani akan tetap mereka lakukan. Didukung dengan paham liberal yang memunculkan pergaulan bebas, semakin menambah daftar panjang masalah penyalahgunaan narkoba. Sistem hukum pun sangat berpengaruh besar, hukuman yang tidak memberikan efek jera membuat pelaku penyalahgunaan narkoba mengulangi perbuatannya, dan tidak membuat takut orang yang ingin melakukan hal tersebut.
Maka tidak cukup hanya dibentuk kampung narkoba. Jika para pelaku diberantas di suatu desa namun tidak diberikan hukuman yang membuat jera, tidak menutup kemungkinan dia akan mengulang perbuatannya. Maka harus ada sanksi yang tegas kepada para pelaku, baik produsen, pengedar, maupun pengguna. Namun, hal ini tentu akan sulit diterapkan dalam sistem kapitalisme. Pola pikir yang selalu berorientasi pada materi, akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Pola pikir yang selalu berorientasi pada materi, akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Jika dirasa hal itu masih bisa mendatangkan keuntungan, maka mustahil akan dihilangkan.
Butuh Solusi Mengakar
Sangat berbeda dengan Islam, narkoba merupakan barang yang diharamkan dalam Islam. Jika sudah diharamkan, maka secara mutlak akan dilarang keberadaannya. Hal ini berdasarkan hadist Nabi saw dari Ummu Salamh ra., “Bahwa Nabi saw telah melarang setiap zat yang memabukkan dan setiap zat yang melemahkan.” (HR. Abu Dawud)
Negara dalam sistem Islam yang berfungsi sebagai penjaga dan pengurus rakyatnya akan menjaga masyarakat serta generasi dari kejahatan narkoba. Negara akan menjaga secara menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan. Mulai dari sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem sosial, serta sistem sanksi atau peradilan.
Sistem pendidikan dalam Islam dibangun berlandaskan akidah Islam. Sehingga tercetak output pendidikan yang berkepribadian Islam. Mereka paham akan ajaran Islam, dan menstandartkan setiap perbuatannya dengan syariat Islam. Halal-haram menjadi pertimbangan setiap pilihannya.
Dalam sistem ekonomi, negara akan dengan tegas mengeluarkan aturan larangan jual-beli barang haram. Negara juga akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warganya, melalui distribusi merata kekayaan negara yang bersumber dari kepemilikan umum. Sehingga tidak ada alasan jual-beli barang haram karena terhimpit perekonomian.
Negara juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba. Sanksi ini akan diberlakukan semua pelaku baik penggguna, pengedar, maupun produsen. Sanksi dalam Islam mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai zawajir; sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Kedua, fungsi jawabir; sanksi menghindarkan pelaku dari azab Allah SWT kelak di akhirat.
Didukung dengan sistem sosial yang menerapkan budaya amar ma’ruf nahi munkar. Maka setiap masyarakat akan senantiasa saling mengingatkan untuk menghindari perbuatan maksiat/ kriminal serta agar senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan. Maka sudah jelas hanya dengan sistem Islam lah narkoba bisa diberantas tuntas hingga ke akar.
Wallahu a’lam bi ash-showab
Oleh: Rizqa Fadlilah, S.kep
disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin menuangkan pemikiran, ide dan gagasannya yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru