Share ke media
Populer

KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN (KBB) TELAH HILANG, STUDI KASUS: PEMBUBARAN PAKSA DAN PENGUSIRAN ALIRAN SYIAH DI BALAI KARIMUN

25 Sep 2019 11:52:251130 Dibaca
No Photo
Foto: Sekelompok Orang Sedang Mengepung Salah Seorang Warga Syiah

Pembubaran paksa peringatan Asyura dan pengusiran warga Syiah di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (22/9/2019) dilakukan oleh sekelompok orang kepada Warga Negara Indonesia beraliran Syiah kembali terjadi didepan aparat kepolisian setempat.

Masyarakat Muslim di Tanjung Balai Karimun yang beraliran Syiah ini bernaung di Yayasan Nainawa, sedianya akan menggelar acara peringatan Asyura (hari terbunuhnya Cucunda Rosulullah SAW, Imam Husain).

Seketika, gerombolan massa muncul dan berupaya membubarkan paksa acara keagamaan tersebut. Massa yang terlihat sangat emosional itu juga sempat melakukan penganiayaan terhadap salah seorang jemaah di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Aparat Kepolisian langsung mengevakuasi warga Syiah yang telah mengalami tekanan dari gerombolan massa intoleran. Akibat adanya tindakan pembubaran paksa, pembongkaran tenda, pengusiran, dan pemukulan warga Syiah, membuat warga Syiah masih berjaga-jaga di Yayasan Nainawa demi menjaga keamanan.

Kejadian serupa ini pernah terjadi di Sampang Madura yang menyebabkan sampai saat ini setelah 7 tahun, warga yang telah diusir tetap tidak bisa kembali ke kampung halamannya.

Mereka diusir dari kampung halamannya di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Sampang, Madura, pada 26 Agustus 2012 lalu, setelah sebagian besar rumah mereka dibakar dan dirusak oleh sekelompok orang.

Akankah kejadian ini akan terulang, dimana aparat penegak hukum, kemana negara dan pemerintah yang wajib melindungi rakyatnya?

Falsafah Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem politik yang demokratis serta menjadikan hukum sebagai panglima mengisyaratkan agar Negara dan seluruh perangkatnya melindungi semua warga negara agar dapat menjalankan kebebasan beragama atau berkeyakinan sesuai dengan hati nuraninya.

Dasar-dasar hukum yang mengejawantahkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dalam menjalankan hak-hak universal yang dimiliki oleh seorang manusia yang dalam hal ini adalah agama dan keyakinan sangat jelas tertuang di berbagai aturan hukum yang ada di Indonesia bahkan menjadi kesepakatan warga masyarakat dunia.

DASAR-DASAR HUKUM KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN

1. UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Dasar hukum yang menjamin Hak Asasi Manusia dan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia ada pada konstitusi di Republik Indonesia, yaitu Bab X Tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 28E ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 28E ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Selanjutnya Pasal 28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Kemudian BAB XI. Tentang AGAMA Pasal 29 ayat 1 dan 2: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang.

Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

2.  Peraturan Perundang-udangan lain.

UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 4. “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 22 (1). “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 22 (2). “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 175. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Bahkan untuk dapat menyatakan sesat atau tidak sesat suatu aliran keagamaan atau keyakinan maka secara jelas disebutkan pada Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Menurut pasal 2 ayat (2) UU Penodaan Agama, “kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri”.

Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat atau biasa disingkat Bakor Pakem.

Bakor Pakem adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan yang dibentuk berdasar Keputusan Jaksa Agung RI No. 004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Jo. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-146/A/JA/09/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Tingkat Pusat.

Tim Pakem ini bertugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan masyarakat. Tim Pakem ini kemudian akan menghasilkan suatu surat rekomendasi untuk Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, mengenai tindakan apa yang harus diambil terhadap sebuah aliran beragama atau berkeyakinan atau kepercayaan.

Aparat terkait yang secara spesifik adalah POLRI, biasanya untuk melakukan sebuah tindakan terhadap kegiatan beragama atau berkeyakinan, menggunakan rekomendasi Tim Bakor Pakem.

Rekomendasi yang berisi pemberian ijin atau tidak diberikan ijin berkegiatan dan penghentian berkegiatan namun secara hukum Bakor Pakem hanya memberikan rekomendasi sehingga tidak mengikat secara hukum.

Untuk melarang sebuah kegiatan beragama atau keyakinan, paling tidak harus menempuh proses yang panjang oleh pemerintah dan paling tidak pemerintah harus mengeluarkan Surat Keputusan Menteri, asumsi hukumnya kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Surat Keputusan Bersama (SKB) atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKB Tiga Menteri, yang terdiri dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Walaupun secara hukum, keputusan ini masih belum final karena masih ada upaya hukum lainnya untuk menggugurkan SKB tersebut.

Terlepas dari hukum yang ada di Republik Indonesia, ada Dasar Hukum International, dalam konteks hak asasi manusia, jaminan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan terdapat di dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).  Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik. Hak dasar kebebasan beragama yang disebut sebagai HAM melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right).

Begitu kuatnya perlindungan hukum yang menaungi kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi Warga Negara Indonesia, begitu juga seluruh warga negara di dunia oleh aturan hukum di negaranya masing-masing, sebab hak-hak dasar atau hak universal menjadi kesepahaman seluruh bangsa di dunia untuk dimiliki secara mutlak dan melekat sejak lahir pada diri manusia.

Siapapun yang mencoba membatasi, menghalangi, membubarkan, mengusir seseorang dari tempat ibadah atau tempat tinggalnya apalagi melakukan tindakan penganiayaan atas nama agama atau keyakinan maka seseorang atau sekelompok orang tersebut harus mendapatkan sanksi hukum dan aparat harus tegas bertindak demi menjaga supremasi hukum dan marwah sebagai sebuah negara.(*)

*Penulis, Adv. Muhammad Husni Fahruddin, S.Hut, SH, MH, CLA. (Kuasa Hukum Yayasan Abu Dzar Al Ghipari Kutai Kartanegara Kaltim; LBH Etik (LBHE); LBH Masyarakat Kaltim (LBHMK); MHF & Partners)