Share ke media
Populer

Keberadaan Perusda PT AKU Tidak Jelas, Mahasiswa Pertanyakan Kepada Biro Ekonomi Provinsi Kaltim

07 Jan 2020 07:00:49867 Dibaca
No Photo
mahasiswa saat melakukan hearing bersama jajaran biro ekonomi provinsi Kaltim.

SAMARINDA | Sejumlah mahasiswa melakukan hearing bersama jajaran biro ekonomi provinsi Kaltim. Audiensi itu berlangsung di lantai 6, ruang rapat Tuah Rimba, kantor Gubernur Kaltim pada, Senin (06/01/20).


Pertemuan tersebut terlihatĀ  berlangsung cukup alot. Mahasiswa yang mengatasnamakan diri Front Aksi Mahasiswa (FAM) kaltim ini mempertanyakan keberadaan Perusda PT. Agro Kaltim Utama (AKU) yang tidak jelas hingga saat ini.

Melalui Humas FAM Kaltim , Nazar mengatakan, sampai saat ini pihaknya hampir tidak mengetahui keberadaan dan jenis usaha yang dibidangi oleh PT. AKU.

“Berdasarkan laporan bahwa PT. AKU bahwa tidak mampu lagi membuat laporan keuangan dari tahun 2014, ini sudah tahun 2020 jadi dari tahun berapa sebenarnya piutang itu ada,” tegas Nazar.

Kedatangan mahasiswa disambut langsung kepala Biro ekonomi kaltim, Nazrin ditemani oleh Thamrin selaku kasubag yang menangani Perusda.

Dalam pemaparanyan Nazrin mengatakan bahwa visi biro ekonomi dan FAM kaltim sama-sama ingin permasalahan Perusda, khusus PT. AKU dapat segera diselesaikan.

Dirinya menjelaskan, saat ini pihkanya telah membentuk team investigasi guna menginventarisir aset-aset yang ada dalam Perusda yang dimaksud.

“Team sudah kita bentuk dari dua bulan yang lalu, ada enam team yang turun ternyata aset kita ada yang ditempatkan di sembilan (9) perusahaan, ada yang diperkebunan, ada yang dikoperasi, ada dimana-mana. Yang jadi masalah kita belum dapat alamat perusahaan itu” kata Nazrin kepada Mahasiswa.

Ia mengaku, pihkanya (Biro ekenomi) akan terus mengejar Peruda PT. AKU hingga menyampaikan laporan yang belum dilaporkan sejauh ini dari penyertaan modal.

Dirinya juga mengaku telah menemukan beberapa aset termasuk aset bergerak seperti Bus, kemudian ada lahan juga. Bahkan ia mengaku ada dua opsi dalam menyelesaikan Perusda PT. AKU.

“Kita memiliki dua opsi, mengembalikan uang kemudian kalau tidak bisa ya ke ranah hukum, dan itu jalan terakhir karena tujuan kita bukan untuk menghukum tapi bagaimana uang itu bisa kita tarik dan kita bisa gunakan untuk pembangunan lainya” beber Nazrin.

(Jr)