Share ke media
Opini Publik

Kejar Pajak, Negara Pemalak Rakyat?

18 Nov 2024 02:56:1321 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : voa-islam.com - Pajak, Alat Pemalak Rakyat di Negeri Zamrud Khatulistiwa - 19 Juli 2019

Samarinda - Disejumlah wilayah di Indonesia kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sedang gencar menjalankan program door to door atau jemput bola langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Program ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini di satu sisi untuk mempermudah, yaitu dengan mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus bepergian lagi.

Namun di lain hal Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020. Langkah ini diambil pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024). Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia. Kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.

Dengan kebijakan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024.

Besaran pajak yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Artinya selama kurun waktu Januari-Desember 2024, pembelian mobil listrik tidak dikenakan PPnBM.

Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat nyata berbeda dengan perlakukan pemerintah pada pengusaha. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasuskan negara untuk biaya pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat.

Pajak dalam Islam

Dalam Islam, dharibah (pajak) adalah pungutan yang dikenakan sekedar untuk menutup selisih kekurangan ketika ada satu pembiayaan yang khas, sedangkan negara tidak bisa mencukupi atau bahkan ekstremnya itu kas negara sedang kosong, jadi dalam Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan utama. Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Dan negara pun hanya memungut pajak saat tertentu dan hanya pada orang kaya saja.Melainkan dipungut sewaktu-waktu jika kondisi darurat. Jika kondisi kas negara aman maka tidak akan ada pungutan pajak.

Penerimaan kas atau baitulmal yang begitu besar dan banyak berasal dari sumber selain pajak, dan jika dioptimalkan jumlahnya akan sangat melimpah.

Adapun sumber pemasukan kas negara dalam Islam diantaranya, pertama dari anfal, ganimah, fai dan khumus. Anfal dan ganimah adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir melalui perang di medan pertempuran. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata artileri, barang dagangan, bahan pangan dan lainnya.

Harta fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari orang kafir tanpa pengerahan pasukan dan tanpa kesulitan, atau tanpa melalui peperangan. Khumus adalah seperlima yang diambil dari ganimah. Seluruh harta ini dapat diperoleh jika terjadi peperangan dengan negara kafir harbi.

Kedua, kharaj, yaitu hak atas tanah bagi kaum muslim yang diperoleh dari orang kafir baik lewat peperangan, maupun perjanjian damai. Status tanah kharaj ini tetap berlaku walaupun pemiliknya menjadi muslim.

Ketiga, jizyah yaitu hak kaum muslim yang diberikan Allah Swt dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka kepada Islam. Jizyah berhenti dipungut saat orang kafir tersebut masuk Islam.

Keempat, harta milik umum, yaitu harta yang ditetapkan kepemilikannya oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya bagi kaum muslimin dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslimin. Individu boleh mengambil manfaatnya tetapi tidak boleh memilikinya secara individu. Hasil dari kepemilikan umum inilah yang menjadi andalan utama pemasukan baitulmal.

Harta milik umum ini meliputi minyak bumi, gas alam, tambang emas, uranium, timah, batu bara, bijih besi, hutan, laut, perairan, dan kekayaan alam hayati lainnya. Semua itu telah Allah Swt anugerahkan kepada negeri-negeri muslim.

Masih banyak sumber pemasukan lain bagi kas negara, seperti usyr, harta milik negara, harta tidak sah dari para penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang dan denda, khumus dari barang temuan dan barang tambang, harta orang murtad, harta yang tidak ada ahli warisnya, serta zakat. Semua itu bisa ditetapkan sebagai pemasukan negara, jika negara tersebut menerapkan sistem pemerintahan Islam.

Maka dengan demikian, peningkatan pemasukan pajak sejatinya memperlihatkan kepada kita akan kesengsaraan rakyat yang juga makin besar yang berarti taraf hidup masyarakat juga menurun. Lalu apa yang dibanggakan jika kondisinya seperti ini?

Kesejahteraan rakyat tidak akan mungkin terwujud selama pajak menjadi sumber utama pendapatan negara. Untuk itu, berharap sejahtera dalam sistem demokrasi kapitalisme jelas bagai mimpi di siang bolong. Hanya dengan menerapkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan kesejahteraan itu dapat terwujud. Semoga menjadi harapan bersama bahwa sudah saatnya Islam mengatur hidup kita. Wallahu’alamĀ 

Oleh Nurjaya, S.PdI