Samarinda - Dugaan tindak pidana korupsi pada penyelanggaraan Pemilu kepala daerah, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 2015 lalu masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi terkait.
Pemeriksaan berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat KPU RI. Sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) yang menangani kasus tersebut, telah memeriksa tidak kurang dari 20 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, antaranya penyelengara Pemilu Provinsi Kaltim, penyelenggara Pemilu Kabupaten Mahulu, serta pihak ketiga (swasta) yang terlibat dalam pemenuhan perlengkapan kebutuhan Pemilu.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari Kubar menyatakan sudah mengantongi cukup alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka pada kasus dugaan Tipikor ini, meskipun dalam minggu ini pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi lainya dari pihak swasta.
“Setelah selesai kami memeriksa semua saksi, kami akan minta keterangan ahli, sambil berjalan ini kita sudah bisa menetapkan tersangkanya. Bukti-bukti sudah semakin terang untuk menetapkan tersangka,” Pungkas Indra Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat (29/10).
Terkait pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara, baik KPU Provinsi Kaltim dan KPU Mahulu, Kejari Kubar menjelaskan penyidikan terhadap pihak penyelenggara ini berbeda dengan penyidikan yang lain, pasalnya penyidik mesti melihat peran dan pertanggung jawaban masing-masing pihak terkait.
Sejauh ini semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi, termasuk lima Komisioner Di KPU Provinsi. Pihak Kejari Kubar juga menjelaskan dalam pemeriksaan KPU Provinsi, diperoleh kejelasan atas peran masing-masing mereka dalam menjalankan tahapan Pilkada di Mahakam Ulu 2015 lalu.
“Kapasitas mereka masih sebagai saksi, artinya nanti kita lihat dulu hasil pemeriksaan, apa ada yang memberatkan mereka, ketika bukti cukup memberatkan mereka bisa langsung kita tetapkan sebagai tersangka, jadi status semua itu sama, bukan artinya sama rata,” ujar Indra.
Pihak Kejari Kubar juga sudah dapat memastikan bahwa tersangka yang akan ditetapkan nantinya lebih dari satu orang. Untuk siapa orangnya dan perannya apa, sesuai dengan peranan masing-masing saksi. “Sudah pasti lebih dari satu orang tersangka untuk kasus ini, ya kita akan lihat peranan masing-masing dari saksi-saksi yang kami periksa.” Jelas Indra Kasi Pidsus Kejari Kubar.(*Red/YK/dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru