Share ke media
Hukum

Kejari Kukar Sita Eksekusi Apartemen Milik Terpidana Korupsi Iwan Ratman

06 Apr 2024 01:00:22691 Dibaca
No Photo
stiker yang ditempelkan pada pintu Apartemen yang disita eksekusi oleh Kejari Kukar, milik terpidana korupsi DR. Iwan Ratman di Apartemen Kalibata City Tower Plamboyan Lantai 1 Nomor F.01CF

SITA EKSEKUSI PERKARA TIPIKOR INVESTASI TANGKI TIMBUN BUMD KAB. KUTAI KARTANEGARAJakarta – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) melakukan Sita Eksekusi terhadap sebuah apartemen yang terletak di jakarta selatan, tepatnya Apartemen Kalibata City Tower Plamboyan Lantai 1 Nomor F.01CF, milik DR. Iwan Ratman, Mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT. MGRM) terkait kasus korupsi pembangunan kilang fiktif tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Kukar, Kaltim.

Kajari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati, melalui Kasi Pidana Khusus Irawan EM, membenarkan Kejari Kukar melakukan Sita Eksekusi terhadap sebuah apartemen milik mantan Direktur PT. MGRM DR. Iwan Ratman, terpidana korupsi pembangunan kilang fiktif tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, melalui pesan aplikasi whatsapp (Jum’at 05/04/2024) kepada awak DigitalNews.id.

DR. Iwan Ratman dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara karena membangun kilang fiktif senilai Rp 50 miliar. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

“menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 9 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Samarinda yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (10/1/2022)

Dilangsir dari detikNews 10/01/2022 “Iwan juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 49,4 miliar. Bila tidak, hartanya dilelang untuk menutup kerugian negara. Bila asetnya tidak cukup, diganti 5 tahun penjara” dimana putusan tersebut dibawah dari tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, PT MGRM adalah perusahaan daerah (Perusda) Kab Kutai Kartanegara. Pada 2020, PT MGRM mendapatkan deviden 10 persen atau sebesar Rp 50 miliar dan akan dialihkan ke PT Petro TNC. Di mana anak terdakwa adalah pemegang 80 persen dan sisanya dipegang anaknya. Pengalihan itu terkait proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Kaltim.

Belakangan proyek membengkak dari Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun. Alasannya, akan dibangun juga di Balikpapan dan Cirebon. Namun hingga kasus bergulir ke pengadilan, kilang itu tidak pernah ada

Denny Ruslan, penggiat anti korupsi yang juga Administratur Utama Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Ketika dikonfirmasi awak digitalNews.id, terkait Sita Eksekusi terhadap sebuah apartemen milik terpidana korupsi, melalui sambungan aplikasi whatsapp, menyambut baik dan menyampaikan aprisiasi yang tinggi, atas kinerja Kejari Kukar, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dengan gigih mengejar aset-aset koruptor, meski menjelang libur panjang idul fitri.

“… pokoknya salut dan perlu diberikan apresiasi yang tinggi, atas kinerja Kejari Kukar, khusus kawan-kawan dijajaran pidsus yang sangat gigih mengejar asset-aset koruptor, meski esoknya (sabtu, 06/04/2023) sudah mulai libur memasuki hari raya idul fitri…” ucap Denny Ruslan.


Tonton SITA EKSEKUSI PERKARA TIPIKOR INVESTASI TANGKI TIMBUN BUMD KAB. KUTAI KARTANEGARA