Share ke media
Hukum

Kembali, Konspirasi Proyek Pemerintah Di Kukar

12 Sep 2019 03:22:062615 Dibaca
No Photo
Foto : Sumber garisbebas.com

Tenggarong, Kukar - Setelah sebelumnya KPK menjerat Rita Widyasari dengan penerimaan Fee Proyek Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK menjerat Rita 10 Tahun penjara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, efek jera dari ditangkapnya Rita tidak membekas di ASN di lingkungan Pemkab Kukar, pasalnya praktik konspirasi proyek tetap saja berjalan.

Menurut Robi dari Lembaga Transparansi Pembangunan Daerah (LTPD) bahwa praktik-praktik perilaku koruptif tersebut tetap berjalan khususnya menyangkut proyek-proyek pemerintah.

“Semua pemenang lelang telah diatur melalui Badan Layanan Pengadaan (BLP), melalui Pokja-Pokja yang telah berkomunikasi dengan calon pemenang sesuai dengan arahan dinas dimana proyek tersebut berasal”, tutur Robi dengan geram.

Beberapa pengusaha yang ditemui media ini juga menyebutkan bahwa semua proyek telah di setting sedemikian rupa sehingga lelang hanya bersifat formalitas.

“Permainan ada di BLP melalui Pokja yang ditunjuk untuk melelang proyek, kalau seandainya BLP dan Pokja-pokja ini dapat dibersihkan maka lelang akan bersifat fair, harusnya aparat bisa membersihkan permainan kotor ini”, sebut pengusaha kontruksi ini yang tidak mau disebutkan namanya.

Media ini menghimpun informasi bahwa dugaan besaran fee proyek yang di berikan pemenang lelang berkisar 15 % yang terbagi untuk beberapa pengatur kebijakan, bahkan ada pengusaha yang mengatur calon-calon pemenang.

Praktisi hukum dari LBH Masyarakat Kaltim Fajrianur, menegaskan bahwa munculnya motif dan modus ASN bersama-sama pengusaha untuk mengatur proyek di Kukar disebabkan kuatnya mata rantai permainan kotor tersebut yang telah mengakar begitu lama, sehingga diperlukan ASN baru yang mengisi posisi penentu kebijakan dalam proyek pemerintahan tersebut.

“Ganti semua ASN yang mengurusi proyek di Kukar karena mereka telah menjadi bagian dari permainan korupsi dan harus kuatnya pengawasan dari aparat penegak hukum agar Kukar tidak lagi masuk ke dalam jurang yang sama yakni daerah rawan korupsi”, tegas Fajrianur. (Red/jef)