Digitalnews - Aksi penyampaian pendapat/ orasi di muka umum oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kutai Kartanegara Bergerak di Pengadilan Negeri Tenggarong ke gedung Kantor DPRD Kutai Kartanegara
Adapun orasi yang disampaikan terkait adanya dugaan oknum Anggota DPRD Kutai Kartanegara
Sdr. KM telah melakukan pemalsuan dokumen dengan sangkaan Pasal 263 KUHP, senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 10.40 wita.
Sebagai korlap Suardi serta diikuti oleh sekitar puluhan orang pengunjuk rasa, dalam aksinya ada beberapa hal yang mereka sampaikan ke DPRD diantarannya: 1) Meminta Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara segera Menonaktifkan jabatan Anggota DPRD yang terbukti melakukan Pemalsuan Dokument 2) Meminta BK DPRD Kutai Kartanegara untuk segera mengajukan surat pemberhentian anggota DPRD terkait 3) Mendesak PN untuk dapat menindaklanjuti proses hukum terdakwa sesuai pasal 263 KUHP 4) Mendesak PN dapat memaparkan status tahanan kota dengan landasan UU yang berlaku.
Ketau DPRD kukar Abdul Rasid ditemani wakkil ketua 1 DPRD HM. Alif Turiadi, Ketua Badan Kehormatan H. Abdul Wahab dan H. Saparuddin Pabonglean anggota BK. mengatakan rasa terima kasih kepada Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi secara damai.
“Terkait persoalan yang ada lembaga DPRD sudah melakukan tahapan proses proses sesuai dengan aturan yang ada, dan DPRD tidak bisa terlalu jauh, karena persoalan yang ada bukan persoalan pelanggaran kode etik di DPRD, ini murni persolan hukum yang dilakukan sebelum Sdr. KM menjadi anggota DPRD kukar”. ucapnya
(mur)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru