Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Ketua DPRD Kutai Timur Minta Buruh Mensweeping Perusahaan yang Langgar Peraturan

06 May 2024 08:00:0342 Dibaca
No Photo
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni.

Digitalnews - Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, mendorong para buruh untuk mensweeping perusahaan-perusahaan di daerah Kutim yang melanggar ketentuan mengenai Kartu Tanda Pengenal (KTP) bagi tenaga kerja luar.

Joni menegaskan bahwa ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku, di mana perusahaan wajib menguruskan KTP bagi tenaga kerja luar yang bekerja di Kutai Timur setelah setahun.

“Perda ini sudah lama berlaku, dan para buruh dapat membantu dalam mengawasi agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan mensweeping perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan umpan balik yang positif bagi Kutai Timur serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Artinya, jika hal ini bisa dilaksanakan, akan ada dampak positif bagi Kutai Timur,” imbuhnya.

Joni juga berharap bahwa langkah ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kutai Timur secara keseluruhan.

“Jika tidak ada sanksi, maka ketentuan tersebut tidak akan efektif. Oleh karena itu, saya berharap agar para buruh ikut serta dalam mengawasi dan memberikan kontribusi,” jelas Joni.ADV