Digitalnews - Sangatta - Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam keterangannya, Joni menyatakan bahwa UMK telah ditetapkan sebagai patokan minimal yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya.
“UMK adalah standar yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan harus memastikan bahwa penggajian karyawannya tidak berada di bawah UMK. Hal ini akan menjadi fokus utama jika ada indikasi bahwa perusahaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Joni.
Joni menambahkan bahwa kenaikan UMK karyawan swasta seharusnya menjadi titik fokus bagi perusahaan di Kutai Timur untuk memastikan mereka mematuhi standar upah minimal yang telah ditetapkan.
“Kenaikan UMK ini harus menjadi perhatian bagi semua perusahaan agar mereka mematuhi standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ketua DPRD juga menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur memiliki tanggung jawab penting dalam memantau dan menjamin bahwa perusahaan menjalankan kebijakan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joni berharap seluruh perusahaan di Kutai Timur dapat segera menyesuaikan penggajian karyawannya sesuai dengan standar UMK, sehingga dapat tercipta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di daerah tersebut.
“Ini menjadi tugas penting bagi DPRD untuk memantau dan menjamin bahwa perusahaan menjalankan kebijakan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru