Digitalnews - Sangatta - Meskipun dihadapkan pada sejumlah kendala, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi guna mengangkat pentingnya Perda hukum adat di Kabupaten Kutai Timur.
Yan menyadari pentingnya dukungan dari desa-desa yang mayoritas dihuni oleh penduduk asli Kutai Timur, di mana hukum adat memiliki peran penting dalam kepemimpinan tradisional.
“Ada banyak desa di Kutai Timur yang mayoritas penduduknya merupakan warga asli daerah, dan hal ini sangat penting karena mereka memiliki kepala adat dan kepala suku yang sangat ingin melestarikan hukum adat,” ungkap Yan.
Namun, Yan juga menyadari bahwa pemerintah saat ini belum dapat secara maksimal mendukung melestarikan hukum adat karena belum adanya Perda yang mengatur hal tersebut.
Yan berharap bahwa akan ditemukan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua pihak terkait dengan hukum adat di Kutai Timur.
“Maka dari itu, di sisi lain, sangat penting bagi kita untuk mencari solusi. Untuk saat ini, kami akan mengusulkan agar pembahasan mengenai hukum adat disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut, karena ranahnya ada di situ dan kami akan mendukung proses tersebut,” jelasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru