Share ke media
Politik

Khoirul Mashuri gantikan Siswo Cahyono, sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar

19 Mar 2022 01:00:412481 Dibaca
No Photo
halaman pertama SK DPP PKB No. 10608/DPP/01/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Umum H.A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid yang pada intinya menginstruksikan kepada DPC PKB Kab. Kukar untuk melaksanakan pergantian unsur pimpinan DPRD Kab. Kukar yang berasal dari Fraksi PKB Sdr. Siswo Cahyono, SE kepada Sdr. Khoirul Mashuri.

Tenggarong - Beredar SK DPP PKB No. 10608/DPP/01/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum HA Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid yang menginstruksikan kepada DPC PKB Kab. Kukar untuk melaksanakan pergantian pimpinan DPRD Kab. Kukar yang berasal dari Fraksi PKB Sdr. Siswo Cahyono, SE kepada Sdr. Khoirul Mashuri.

Terkait hal itu, Puji Hartadi, SE selaku ketua DPC PKB Kab. Kukar yang dihubungi DigitalNews.id, melalui telepon selulernya mengaku terkejut dan samasekali tidak mengetahui dan selaku Ketua DPC PKB Kab. Kukar sampai saat ini belum pernah menerima instruksi untuk melaksanakan rolling pimpinan DPRD Kab. Kukar dari Fraksi PKB.

“Saya sebagai Katua DPC PKB Kukar, secara resmi sampai saat ini, belum menerima instruksi tersebut, sehingga saya belum bisa berkomentar banyak terkait rotasi posisi pimpinan DPRD Kab. Kukar dari Fraksi PKB dimaksud. Pada prinsipnya saya sebagai Ketua dan kader PKB pasti siap dan patuh dengan Keputusan Partai, sepanjang untuk kepentingan dan kebesaran PKB, namun jika hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sehat dan membahayakan eksistensi PKB, dalam artian kontraproduktif terhadap upaya untuk membesarkan PKB, tentu hal tersebut akan kami konsultasikan lagi kepada Pimpinan DPP PKB” tegas Puji 

 “Apabila hal tersebut benar sangat disayangkan, karena kami dijajaran DPC PKB Kukar sebagai pihak yang paling faham dengan kondisi PKB di Kukar seyogyanya dimintai saran dan masukan, namun faktanya kami samasekali tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan tersebut,.. coba nanti saya konfirmasi dulu ke DPP PKB …” imbuh Puji menutup pembicaraan.

Disisi lain juga beredar surat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum P2S & PARTNERS berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Februari 2022 bertindak sebagai Kuasa dari Daryono, A.Md Als LILUT anak dari Slamet yang ditujukan kepada Kapolres Kukar Nomor : 102/LFP2S/KUKAR/III /2022 tertanggal 7 Maret 2022 tanggal : Mohon tindak lanjut Status Tersangka Sdr. KM  Bin HI  dan Ir, M.Si Bin M , (red) dkk atas tindak pidana pemalsuan surat. Bahwa dalam surat tersebut antara lain bunyi tersebut : 

“10. Bahwa terkait laporan Sdr. RAHMAT anak dari HARTOYO yang sedang ditangani Polres Kutai Kartanegara dengan tindak pidana “PENIPUAN atau PEMALSUAN SURAT” Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ada tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Penyidik ​​​​​​​​​Polres Kutai Kartanegara berdasarkan penetapan oleh Penyidik​​Polres Kukar atas nama Sdr. KM Bin HI (red) status Tersangka dan tidak ditahan (melenggang bebas) dengan dasar adanya surat penangguhan penahanan, dimana sejak 2017 tanggal 06 Maret 2022 -+ 5 (lima) tahun, dimana sudah berstatus tersangka yang bersangkutan tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong, dimana tersangka (KM Bin HI (Red) ) saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara” 

Adv. Mayank Riyanti, SH dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum P2S & PARTNERS ketika dikonfirmasi oleh DigitalNews.Id melalui sambulangan celluler, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Polres Kukar, terkait Status Tersangka Sdr. KM Bin H.I. (Red) dan Ir, M.Si Bin M, dkk yang sampai saat ini terkesan tidak ditindak lanjuti tersebut.

“benar kami dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum P2S & PARTNERS telah bersurat kepada Polres Kukar atas permintaan klien kami Bapak Daryono, A.Md terkait Status Tersangka Sdr. KM Bin H.I. dan Ir, M.Si Bin M yang sudah menjadi tersangka, namun sampai saat ini terkesan tidak ada kelanjutannya, meskipun klien kami Bapak Daryono, A.Md sendiri sudah menjalani hukumannya… sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari pihak Polres Kukar. Tunggu saja Bang, kalau sudah ada jawabanya akan kami infokan kepada Abang”.. imbuh Mayank Riyanti, SH.

#dr:3/2022