Samarinda - buntut dari kisruh Muswil VIII KKSS Kaltim yang dibuka oleh Gubernur Kaltim H. Isran Noor, Rabu (03/03/2021) di Hotel Mercure Samarinda, belum berakhir. Panitia dan penanggung jawab Muswil VIII KKSS Kaltim melayangkan surat No. 38 / BPW-KALTIM / VIII / 2021 tertanggal 5 Maret 2021, kepada BPP KKSS yang pada intinya menyerahkan kepada BPP untuk melaksanakan Muswil VIII Kaltim dan agar tidak terjadi kekosongan maka dimohonkan juga agar BPP KKSS dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus BPW KKSS Kaltim, minimal untuk 6 bulan kedepan.
Baca juga : Deadlock, Muswil VIII KKSS Kaltim diserahkan ke Pusat
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Alimuddin Latif terpilih secara aklamasi menjadi Ketua BPW KKSS Kaltim, namun ternyata hal tersebut terbantahkan dengan surat Panitia dan Penanggung jawab Muswil VIII BPW KKSS Kaltim No. 38 / BPW-KALTIM / VIII / 2021 tertanggal 5 Maret 2021 tersebut, dan kemudian berdasarkan Keputusan BPP KKSS Nomor: SKEP- 25 / BPP-KKSS / III / 2021 Tanggal 08 Maret 2021 yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum (H. Muchlis Patahna, SH., MKn) dan Sekretaris Jenderal (Drs. H. Abd. Karim, SE., MM) memutuskan untuk memperpanjang masa bhakti personalia kepengurusan Badan Ekstra Struktural dan BPW KKSS Kaltim Tahun 2016-2021 yang diketuai oleh DR. HA Sofyan Hasdam, Sp.S. - terhitung sejak 14 Maret 2021 sampai dengan 15 September 2021.
BPP KKSS menugaskan kepada kepengurusan yang diperpanjang tersebut untuk : a. melakukan konsolidasi organisasi (melakukan verifikasi/memastikan utusan Muswil yang terdiri dari BPD, Pilar dan lembaga/otonom); b. Melaksanakan Muswil BPW KKSS Kaltim selambat-lambatnya 6 bulan sejak SK tersebut dikeluarkan; c. Agar melaporkan semua perkembangan a dan b diatas BPP KKSS.
Dengan demikian terjawab sudah bahwa Muswil VIII KKSS Kaltim untuk memilih Ketua dan Personalia Pengurus Masa bhakti 2021-2026. masih akan berlanjut.
*#red/dr
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru