Samarinda - Setelah terpilihnya Felly Lung pada Musyawarah Daerah (musda) VII DPD KNPI Kabupaten Kutai Timur secara Aklamas, beredar informasi bahwa akan dilaksanakan Musda tandingan pada (6/7/2021).
Mengetahui adanya infromasi mengenai akan dilaksanakan Musda tandingan di Kabupaten Kutai Timur, DPD KNPI Provinsi Kaliamantan Timur yang di nahkodai Arief Rahman Hakim mengambil langkah tegas dengan melaporkan musda tandingan tersebut ke Pihak Kepolisian.
Dalam surat yang dilayangkan oleh DPD KNPI Provnisi Kalimantan Timur bahwa Musda tandingan tersebut menyalahi Anggaran Dasar KNPI Pasal 33, Anggaran Rumah Tangga KNPI Pasal 20, Anggaran Rumah Tangga KNPI Bab VIII Pasal 33, serta Peraturan Organisasi (PO) KNPI Nomor: 02/PO/KNPI/2019.
Musda VII DPD KNPI Kabupaten Kutai Timur telah selesai dilaksankan pada (6/6/2021), bertempat di Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, yang dihadiri lansgung oleh Bupati Kutai Timur dan Wakil Bupati, unsur Forkompida Kabupaten Kutai Timur, 41 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan unsur Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) se- Kabupaten Kutai Timur, dengan hasil terpilihnya Felly Lung secara aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Kutai Timur Periode 2021-2024.
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru