Share ke media
Hukum

Kompak Ajukan Pendampingan Pada KY Kaltim, Terkait Peradilan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

15 May 2019 04:11:45838 Dibaca
No Photo
Fathul Huda saat dikonfirmasi dikantor Komisi Yudisial, Perhubungan Kaltim pada, Rabu (15/05/19)

SAMARINDA - Peristiwa tumpahnya minyak diteluk Balikpapan oleh pipa milik PT. Pertamina Refenery Unit V pada Maret 2018 lalu. Penangulanganya hingga kini  belum ada titik terang.


Fathul Huda Wiyashadi Kordinator Hukum Koalisi masyarakat peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) menerangkan, akibat kejadian itu telah menelan 5 korban jiwa, tercemarnya ribuan hektar hutan mangrove, hingga menyebabkan menurunya kualitas lingkungan hidup.


“Itulah kenapa kami ajukan gugatan (13/05), pemerintah membiarkan itu bukan lagi indikasi, tapi pemerintah tidak ngapa ngapain sampai sekarang,” Ucap Fathul Huda saat dikonfirmasi, Rabu (15/05/19). Di kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Perhubungan Wilayah Kalimantan Timur 


Untuk proses pengawasan terhadap proses peradilan, Kompak juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Komisi Yudisial Penghubung Kaltim siang tadi sekira  pukul 10.00 Wita.


Dirinya berharap KY Kaltim bisa membantu mengawasi selama proses hukum berjalan untuk mewujudkan keadilan yang bersih, transparan.


“kami berinisiatif menggandeng KY Kaltim mengawasi jalannya proses hukum, Jika nanti ada putusan menyimpang, agar segera di tindaklanjuti KY,” Paparnya


Pihaknya menganggap perintah telah abay dalam penanganan masalah itu, Sangsi administarsi pernah dikeluarkan untuk Pertamina, terkait SOP surat peringatan dini, hingga kewajibannya untuk melakukan pemulihan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.


“Banyak hal yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang merupakan kewajiban dan kewenangannya berdasarkan undang undang,” ungkap Fathul Huda


Dhani Bungan Koordinator Penghubung KY Kaltim menerima langsung permohonan dari Kompak, dirinya menyebut akan menindaklanjuti permohonan dari Kompak, bahkan diteruskan hingga ke pusat.


“Suapay ketika peradilan itu sudah bergulir maka akan kita pantau suapay tercipta peradilan yang bersih, supaya bisa diterima oleh semua pihak baik tergugat maupun penggugat,” bebernya.


Tidak hanya itu dirinya menyebut, media juga adalah bagian proses untuk mengawal jalanya peradilan yang bersih. (Fran)