Share ke media
Opini Publik

Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah dan Remaja, Bukankah akan Memperkuat Kebebasan Berprilaku?

12 Aug 2024 02:18:52118 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : pinisi.co.id - Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Usia Sekolah dan Remaja: Inisiatif Siapa? - 11 Agustus 2024

Samarinda - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.(Tempo.co, 01/08/2024)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. Amanat Pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.(Media Indonesia, 04/08/2024).

Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. 

Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. Bagaimana tidak, bukankah perbuatan keji ini merupakan bagian dari budaya peradaban sekularisme-liberalisme yang sedang menyelimuti kehidupan mereka?

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Selagi liberalisme kapitalisme, yakni paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi, yang ada hanyalah makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.

Artinya, terbitnya PP 28/2024 ini hanyalah penegas kelalaian negara dalam mewujudkan kemaslahatan publik berupa terawatnya kesehatan sistem kesehatan reproduksi generasi, serta terjaminnya masa depan mereka. Hal ini niscaya ketika Negara hadir sebagaimana tuntutan pandangan kapitalisme tentang fungsi negara, yakni penjamin kebebasan individu.

Jika pemerintah tulus bermaksud menjadikan generasi ini mulia, sehat sejahtera, dan terjauhkan dari ancaman kepunahan, sudah selayaknya negara segera mencabut PP ini berikut undang-undangnya.

Sudah semestinya negara mengakhiri dedikasinya bagi kapitalisme sekularisme sebagai biang keladi segala persoalan.

Islam mewajibkan Negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara menyeluruh termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media.

Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.

Sehubungan dengan itu semua, kebijakan pelayanan kesehatan Islam bagi terawatnya kesehatan sistem reproduksi dan potensi berketurunan generasi berlangsung di atas sejumlah prinsip sahih.

Diantara prinsip sahih tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Islam berpandangan bahwa Allah Swt. menciptakan naluri seks demi kelestarian ras manusia. Firman-Nya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”

Kedua, aktivitas kehidupan manusia wajib terikat dengan hukum syarak dengan dorongan meraih rida Allah Swt. sebagai puncak kebahagiaan yang diupayakan secara sungguh-sungguh oleh setiap muslim, termasuk yang terkait dengan kemunculan dan pemenuhan naluri seks.

Ketiga, Islam berpandangan bahwa kesehatan adalah puncak kepentingan dan kenikmatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Hal ini ditegaskan Rasulullah saw., “Mohonlah ampunan dan afiat (kesehatan) kepada Allah karena seseorang tidaklah diberi sesuatu yang lebih baik setelah keimanan dari afiat.” (HR Ibnu Majah).

Keempat, Islam menjadikan kesehatan sebagai kebutuhan pokok publik bukan jasa dan komoditas komersial. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).

Kelima, negara adalah pihak yang berada di garda terdepan, bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berikut berbagai pilar sistem kesehatan.

Penerapan secara praktis sejumlah prinsip diatas tersebut jelas membutuhkan kehadiran negara Islam sebagai satu-satunya yang bisa menjalankannya. Alhasil, kembalinya kehidupan Islam, dan peradaban Islam, adalah satu-satunya jawaban. “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS Al-Anfaal: 24). 

Wallahualam bissawab.

Oleh : Masrurin, S.Sos