Share ke media
Populer

Koordinasi ke Kementerian, DPMPTSP Kukar Sebut Pengelolaan Karbon Punya Banyak Manfaat

23 May 2025 11:00:5513 Dibaca
No Photo
Pemkab melalui DPMPTSP Kukar melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian ATR/BPN. (istimewa)

Jakarta - Perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Pada Kamis (22/5/2025), Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian ATR/BPN.

Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor mengatakan, audiensi dan koordinasi ini merupakan permohonan pengamanan untuk area yang telah dilakukan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan pengembangan karbon. Yang memiliki luar area lahan sekira 55 ribu hektare.

“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi karena kementerian ATR/BTN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang, Red.),” jelasnya.

Koordinasi ini didasari kekhawatiran Pemkab Kukar untuk mengamankan area yang telah dikerjasamakan. Pasalnya jika terjadi kewenangan diluar kewenangan Pemkab Kukar, dikhawatirkan terjadi kewenangan lain karena lahan tersebut belum ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sehingga rentan terjadi perjanjian lainya.

Disampaikan, pengelolaan karbon memiliki banyak manfaat salah satunya adalah pemulihan lingkungan. Yang nantinya dilakukan navigasi bagi area -area yang rusak 

“Selain itu masyarakat juga bisa terbantu kesejahteraannya dan juga nantinya pemerintah kab. Kukar juga akan mendapat dari hasil carbon dan bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah,” tegas Alfian. (dn)