Share ke media
Opini Publik

Kriminalitas Marak, Kapitalis Buat Muak

16 Feb 2025 03:20:4622 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : Muslimah.net - [Kabar] Tindak Kriminal Marak, Pengamat: Akibat Penerapan Kapitalisme yang Menihilkan Agama dalam Kehidupan - 27 September 2022

Samarinda - Kriminalitas kian marak saat ini, mirisnya lagi kondisi ini hampir merata terjadi seluruh wilayah Indonesia. Baru-baru ini usai menganiaya ibu kandungnya yang berinisial SA (80 tahun), Pria bernama Ismail (40 tahun), warga Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu berawal saat Ismail kesal karena kalah main judi online, Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Ismail tega membanting, mencekik, dan menyekap ibunya yang sudah tua itu didalam kamar lantaran kesal tidak diberi uang setelah kalah judi online.

Selain itu ditemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam parit (anak sungai) di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, pada Jumat, 7 Februari 2025. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan ibu bayi tersebut yang diketahui merupakan anak di bawah umur.

Dilain tempat juga masyarakat Kampung Bulak, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan jasad bayi di aliran Kali Caringin. Jasad bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga yang tengah mancing di kali tersebut. Saat ditemukan, jasad bayi tersangkut di akar dan rerumputan pinggir kali dalam keadaan terlungkup.

Kondisi ini tentu membuat masyarakat miris. Betapa tidak, kriminalitas begitu merebak di masyarakat, baik jumlah maupun jenisnya makin meningkat dan mengerikan, diperparah lagi pelakunya kebanyakan masih usia muda.  Kondisi tidak aman ini jelas menimbulkan kengerian di masyarakat. Mereka waswas akan keamanan dirinya, keluarganya, dan hartanya. Warga pun harus mengamankan sendiri nyawa dan hartanya. Hal ini menunjukan bahwa sistem sekuler kapitalisme makin mandul menjamin keamanan dan gagal menjaga nyawa manusia.

Semua itu menunjukkan dampak penerapan sistem hidup yang rusak itu pada semua bidang kehidupan, baik ekonomi, sosial/pergaulan, pendidikan, media, dan lain-lain. Juga lemahnya sistem sanksi yang tidak menjerakan membuat kejahatan dan kriminalitas meningkat.  Keamanan di era kapitalisme saat ini juga tidaklah terjamin.

Penyebab Kriminalitas

Dari berbagai motif, tampak bahwa salah satu penyebab terjadinya kriminalitas adalah lemahnya keimanan dan ketakwaan individu. Sekularisasi yang terjadi dalam kehidupan kita membuat orang enteng saja melakukan tindak kriminal, bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Kehidupan sekuler membuat orang tidak takut dosa dan azab neraka. Mereka tidak takut murka Allah Swt. ketika melakukan maksiat, bahkan yang terkategori dosa besar semisal pembunuhan. Mereka lebih takut dipenjara daripada siksa neraka.

Inilah akibat kehidupan kita yang sekuler, jauh dari aturan agama. Tidak ada fungsi pencegahan pada diri individu dari berbuat kriminal karena lemahnya keimanan dalam hatinya. Bayangan surga neraka seolah merupakan sesuatu yang jauh dari realitas kehidupan. Sungguh menyedihkan.

Selain itu, penerapan kapitalisme di negara ini telah menghasilkan kemiskinan yang meluas. Setiap pertengahan tahun, masyarakat juga harus membayar mahal biaya pendidikan untuk masuk sekolah, mulai dari biaya pendaftaran, daftar ulang, biaya buku, seragam, alat tulis, dan lainnya. Alhasil, banyak orang gelap mata. Bahkan, demi bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, orang rela berbuat kejahatan dengan mencuri, merampas, termasuk juga judi online.

Namun, satu hal yang juga menjadi penyebab maraknya kriminalitas adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak kasus kriminalitas yang lenyap begitu saja karena masyarakat enggan melapor. Sudah tenar di negeri ini bahwa berurusan dengan aparat keamanan akan membutuhkan biaya besar dan proses yang berbelit, sedangkan urusan belum tentu selesai. Hingga ada ungkapan, “Kehilangan ayam, jika lapor aparat, bisa menjadi kehilangan sapi.” Ini merupakan tamsil rendahnya penegakan hukum di tengah masyarakat.

Selain itu, hukum yang ada tidak menjerakan pelaku kriminalitas. Istilah “penjahat kambuhan” menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak jera di penjara, bahkan bisa makin lihai berbuat kejahatan karena bertemu dengan penjahat lainnya. Hukuman terhadap pelaku kriminalitas tidak membuat mereka jera, bahkan bisa beraksi lagi selepas dipenjara.

Inilah realitas penerapan hukum kufur. Sistem sanksi sekuler tidak akan berhasil menghentikan kriminalitas karena mandul mewujudkan efek jera terhadap pelaku. Sudahlah sanksinya lemah, banyak oknum aparat juga “mudah dibeli” agar pelaku bisa lepas dari jerat hukum.

Solusi Islam

Sistem Islam memiliki lapisan-lapisan yang bekerja efektif untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Pada tataran individu, negara (Khilafah) akan membina kepribadian individu rakyat sehingga menjadi sosok yang bertakwa. Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, juga mengutus para dai ke berbagai penjuru negeri untuk mengajarkan akidah dan syariat Islam di tengah masyarakat. Ketakwaan menjadi pencegah individu berbuat kriminal.

Pada tataran masyarakat, negara menyejahterakan penduduknya dengan memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan demikian, dorongan berbuat kriminal akan tercegah.

Dua hal tersebut adalah solusi dalam menyelesaikan kriminalitas pada aspek preventif. Adapun pada aspek kuratif, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil. Sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat yang serupa).

Sanksi bagi pelaku kriminal tidak selalu penjara sebagaimana dalam sistem sekuler, melainkan disesuaikan dengan jenis kejahatannya. Misalnya, kisas adalah hukuman untuk pembunuhan yang disengaja.

Firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah: 178,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.”

Jenis sanksi dalam Islam ada empat, yaitu hudud, jinayah, takdir, dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat dan menjadi hak Allah Taala. Jinayah adalah penganiayaan atas badan dan mewajibkan kisas. Takzir adalah sanksi atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat. Sedangkan mukhalafat adalah sanksi atas pelanggaran aturan yang ditetapkan negara.

Dalam Khilafah memang tetap ada penjara, tetapi realitasnya berbeda dengan penjara dalam sistem sekuler. Penjara dalam sistem Islam, selain memberikan hukuman untuk mewujudkan efek jera, juga berisi pembinaan kepribadian dengan pemahaman Islam sehingga orang yang ada di dalamnya terdorong untuk tobat nasuhah. Hal ini mencegah pelaku mengulangi kejahatannya.

Demikianlah, dengan penerapan sistem sanksi yang adil dan tegas tersebut, kriminalitas bisa terselesaikan dan rasa aman bagi rakyat pun akan bisa terwujud. Wallahualam.

Oleh : Nurjaya, S.PdI