Share ke media
Hukum

KTP Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Khoirul Mashuri

13 Jan 2023 02:00:51669 Dibaca
No Photo
Ilustrasi dari : PajakOnline / 21-05-2022

Tenggarong – Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada 27 Juli 2022 telah menjatuhkan hukuman penjara Kepada terdakwa Khoirul Mashuri Bin H. Imam dan Drs. Irianto Bin Merto, masing-masing satu tahun dikurangi selama yang bersangkutan dalam masa penahanan. Kemudian terdakwa dan JPU menyatakan tidak terima dan melakukan upaya hukum banding.

Kemudian prosesnya berlanjut di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) di Samarinda dimana finalnya oleh majelis hakim PT Kaltim di Samarinda, dipimpin Nyoman Wirya sebagai Hakim Ketua, Sugiyanto dan Jamaluddin Samosir masing-masing sebagai Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akhirnya pada 7 Nopember 2022 menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan memerintahkan agar terdakwa Khoirul Mashuri Bin H. Imam dan Drs. Irianto Bin Merto segera ditahan dirumah tahanan negara.

Komite Transparansi Pembangunan (KPT) telah melayangkan surat Nomor : 034/KTP-info/01/2023 bertanggal 9 Januari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong yang pada pokoknya mendesak pihak Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Khoirul Mashuri Bin H. Imam dan Drs. Irianto Bin Merto sesuai putusan PT. Kaltim yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Hal tersebut terpaksa dilakukan KTP mengingat sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) bulan sejak putusan PT. Kaltim tersebut dibacakan namun pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tenggarong terkesan tidak profesional dan kesulitan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

Denny Ruslan selaku Administrator Utama KTP ketika dihubungi DigitalNews.id melalui sambungan aplikasi whatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tenggarong terkait eksekusi terdakwa Khoirul Mashuri Bin H. Imam dan terpidana Drs. Irianto Bin Merto, mendesak agar pihak Kejaksaan segera melaksanakan putusan PT. Kaltim tersebut.

 “...benar kami telah melayangkan surat secara resmi kepada Kejari Kukar yang pada pokoknya kami meminta agar Kejaksaan segera menjalankan eksekusi terhadap terpidana Khoirul Mashuri Bin H. Imam dan Drs. Irianto Bin Merto, karena kami menilai pihak Kejaksaan selaku eksekutor dalam perkara tersebut terkesan tidak profesional dan kesulitan untuk melaksanakannya… ada apa ini?” tanya Denny panggilan akrab Denny Ruslan.

“... kalau melihat amar putusan Majelis Hakim PT. Kaltim tersebut, jelas putusan tersebut bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dimana eksekusi agar dilaksanakan meskipun terdakwa Khorul Mashuri masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan Sdr. Drs. Irianto menerima putusan PT. Kaltim.  dengan demikian seyogyanya tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak segera menjalankan eksekusi. informasi yang kami terima dari sumber terpercaya yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan bahwa pihak Kejaksaan saat ini kesulitan untuk menemukan keberadaan Sdr. Khoirul Mashuri” tambah Denny menutup membicaraan.

Secara terpisah Edy Setiawan, SH selaku JPU dalam perkara tersebut ketika dihubungi melalui sambungan aplikasi whatsApp sampai berita ini diterbitkan, tidak dapat dikonfirmasi.