Digitalnews - Sangatta - Agusriansyah Ridwan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutai Timur (Kutim), menyoroti pentingnya analisis mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Kutim.
Menurutnya, analisis tersebut perlu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kutim, dengan tujuan meneliti undang-undang yang menjadi dasar (konsideran) Raperda tersebut.
“Kajian ini penting untuk memastikan apakah undang-undang yang menjadi rujukan Raperda ini sudah komprehensif dan sesuai. Apakah Undang-Undang Omnibus Law akan menjadi target penertiban atau hanya terkait dengan murni ketertiban publik dalam interaksi kehidupan masyarakat,” jelas Agusriansyah.
Dia menegaskan bahwa kajian akademis ini akan memeriksa asal-usul konsideran Raperda dan kesesuaian dengan peraturan yang sudah ada.
Agusriansyah menjelaskan bahwa di dalam Pansus akan ada dinamika dan fleksibilitas untuk menambah konsideran, serta melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui perwakilannya di provinsi.
Pemerintah daerah telah mengajukan Raperda Ketertiban Umum kepada DPRD Kutim, yang mendapat apresiasi dari semua fraksi di DPRD karena dianggap penting.
“Raperda ini dianggap penting karena semakin tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi masyarakat, yang mengakibatkan kompleksitas masalah sosial,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru