Samarinda - Hari ini Selasa 16/01/2024 Kejati Kaltim kembali menahan 4 orang pejabat BPKAD Kutim untuk 20 hari kedepan, dalam kasus tindak pidana korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.
“… hari ini kami (Red : kejati Kaltim) menahan 4 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemkab. Kutim TA. 2018/2019, yang disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 Milyar untuk 20 hari kedepan…” ujar Romulus Halolongan, SH., MH, (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim) melalui Indra Thimoty, SH., MH. Selaku Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kaltim, melalui sambungan aplikasi whatsapp.
Tidak dijelaskan siapa-siapa saja pejabat dilingkungan BPKAD Kutim yang ditahan tersebut, namun berdasarkan surat Panggilan yang dilayangkan oleh Penyidik Pidsus Kejati Kaltim, yang ditujukan kepada Kajari Kutim Nomor : B-82/O.4.5/Fd.1/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, terkait pemeriksaan kasus tersebut yang akan diperiksa hari ini (selasa, 16/01/2024) yang diperoleh DigitalNews.id, terdapat nama : (1) Drs. HS (Kepala BPKAD Kab. Kutim Tahun 2017-2020); (2) MH (Sekretaris BPKAD Kab. Kutim Tahun 2017-2021); (3) D (Staf Bagian Keuangan Setkab. Kutim 2001-2017 Dan Kasubbid Pembiayaan dan Permodalan BPKAD Kab. Kutim 2017-sekarang); (4) JBI, SH.MH. (Kabag Hukum Pemkab. Kutim); (5) S (Direktur CV. Berkat Kaltim).
Sekedar diketahui bahwa selain itu, saat ini Kejati Kaltim juga sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dilingkungan BPKAD Kutim TA. 2022 yang dilaporkan oleh Komite Transparansi Pembangunan (KTP).
*dr/*
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru